Permendikbud tentang Pencegahan Perundungan di Sekolah

mencegah bullying di sekolah

Baiklah, langsung saja kali ini saya ingin membagikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pencegahan perundungan di sekolah.

Sengaja saya ambil tema ini pada postingan kali ini, sebab masalah kekerasan dan bullying di sekolah sudah berada pada level akut. Sangat banyak kasus yang terjadi kita dengar di media massa. Seolah-olah anak dibully teman-temannya merupakan hal biasa dan mudah kita temui.

Baiklah, inilah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah.

Kewenangan Pemerintah Pusat

a. penetapan kebijakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan;
b. penetapan instrumen pencegahan tindak kekerasan pada satuan pendidikan sebagai indikator penilaian akreditasi pada satuan pendidikan;
c. menetapkan pedoman pelaksanaan tugas gugus pencegahan tindak kekerasan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan panduan penyusunan POS pencegahan pada satuan pendidikan;
d. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
e. koordinasi dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pencegahan tindak kekerasan.

Kewenangan Pemerintah Daerah

a. wajib membentuk gugus pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala daerah yang terdiri dari unsur:
1) pendidik;
2) tenaga kependidikan;
3) perwakilan komite sekolah;
4) organisasi profesi/lembaga psikologi;
5) pakar pendidikan;
6) perangkat pemerintah daerah setempat;
7) tokoh masyarakat/agama;
yang dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada pedoman yang ditetapkan pada Kementerian serta dapat berkoordinasi dengan gugus atautim sejenis yang memiliki tugas yang sama.

b. fasilitasi dan dukungan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pencegahan tindak kekerasan;
c. bekerja sama dengan aparat keamanan dalam sosialisasi pencegahan tindak kekerasan;
d. melakukan sosialisasi, pemantauan (pengawasan dan evaluasi) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, serta mengumumkan hasil pemantauan tersebut kepada masyarakat; dan
e. wajib mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas gugus pencegahan tindak kekerasan.

Nah, itulah bunyi lengkap Permendikbud no. 82 tahun 2015 yang saya kutip dari laman www.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat.

Dan bagi anda yang menemui masalah perundungan khususnya pembullyan di sekolah, silahkan membaca solusinya di Cara Mengatasi Bullying di Sekolah.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.