Syarat dan Kelengkapan Calon Peserta PPG 2018

Apa saja syarat dan kelengkapan calon peserta PPG tahun 2018? Informasi terupdate tentang program sertifikasi guru lewat jalur PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) saat ini sedang dicari ratusan ribu guru, khususnya yang belum terjaring PLPG dan beberapa waktu lalu ikut Pretest. Mungkin bapak/ibu termasuk di dalamnya.

Untuk itu disini admin akan memberikan info terbaru perihal “syarat dan kelengkapan calon peserta ppg”. Semoga dengan adanya postingan ini kita semua bisa mempersiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang diperlukan dan tidak kelabakan jika sewaktu-waktu diminta mengumpulkan dokumen.

Baca juga: Berapa Skor/Nilai Pretest PPGJ 2018?

PERSYARATAN

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
6. Berusia setinggi-setingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
7. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya (NAPZA).
8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa)
9. Berkelakukan baik.

DOKUMEN YANG DISIAPKAN

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir bagi, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupeten/Kota/Propinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 tahun terakhir
4. Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti program PPG tahun 2018.
5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
6. Surat penyetaraan dari Kemristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
8 Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

KUOTA DAN PEMBIAYAAN

- Kuota Nasional 2018 : 70.000
- Pembiayaan :
* Pemerintah Pusat : 20.000
* Pemerintah daerah dan Satuan pendidikan : 50.000
- Komponen Biaya :
* Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional)
* Biaya pribadi

- Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
*pemerintah pusat
* pemerintah daerah; dan/atau
* satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
- Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribasi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

PRIORITAS PENETAPAN PESERTA

1. Program Studi yang dibuka
2. Guru daerah 3T
3. Usia Guru >= 50
4. Usia <50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
- Skor Pretes
- Usia
- Masa Kerja
5. Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di  kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sumber:
1. Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 tertanggal 10 Januari 2018
2. http://smpn26batam.sch.id/

Bagaimana adakah yang kurang jelas? Itulah syarat yang harus dipenuhi serta kelengkapan yang perlu disiapkan untuk bisa mengikuti PPG 2018.

Semoga bapak ibu yang kebetulan membaca postingan ini memenuhi semua persyaratan di atas, sehingga terjaring sebagai PPG tahun depan…Sekian.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.