Distribusi Peruntukan Dana BOS ke dalam Pengembangan 8 Standar Nasional Pendidikan

Dana BOS ke dalam Pengembangan 8 Standar Nasional Pendidikan

Seperti kita tahu, saat ini setiap sekolah diharuskan menyusun RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) sebagai acuan penggunaan/pengeluaran dana BOS selama 1 tahun. Kalau dulu namanya RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Seingat saya waktu masih RAPBS dulu, masih agak longgar. Maksudnya apabila ada perbedaan dengan pengeluaran riil nya, masih bisa ditolerir.

Tapi untuk RKAS ini tidak bisa. Semua pengeluaran BOS harus sama persis dengan yang termuat di RKAS. Inilah yang terkadang membuat Bendahara dan Operator sekolah pusing tujuh keliling. Karena harus membuat rencana yang benar-benar akurat.

Nah, salah satu kesulitan dalam membuat RKAS adalah memasukkan poin-poin pengeluaran ke dalam 8 komponen standar nasional pendidikan (SNP). Seperti kita tahu Standar Nasional Pendidikan jumlahnya ada 8, yaitu:

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian

Pengeluaran ini masuk standar berapa ya? Yang ini masuk standar mana? Itulah pertanyaan yang sering muncul.

Untuk itu, disini saya akan membagikan distribusi peruntukan dana BOS ke dalam 8 standar nasional pendidikan. Daftar berikut saya dapatkan dari teman, dan saya bagikan kembali untuk anda, siapa tahu membutuhkan.

A. Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan

  1. Pembinaan Olimpiade.
  2. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan pendidikan keluarga.
  3. Olah raga, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstra kurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
  4. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
  5. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transpotasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya mengikuti lomba.
  6. Penyelenggaraan program sukses Ujian Nasional/pelajaran tambahan (bimbel, try out, analisa hasil try out, pendalaman materi, simulasi UNBK).
  7. Penyediaan ATK untuk administrasi SKL.

B. Pengembangan Standar Isi

  1. Penyusunan KTSP.
  2. Pengembangan Kurikulum sesuai dengan pedoman pengembangan KTSP.
  3. Pengembangan Kurikulum sesuai dengan tahapan prosedur pengembangan KTSP.
  4. Pembelian ATK untuk cetak dokumen KTSP.

C. Pengembangan Standar Proses

  1. Lession Study (FGD terkait dengan Proses Pembelajaran di Kelas).
  2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontektual.
  3. Penyediaan ATK untuk kegiatan  pembelajaran.
  4. Workshop Pengembangan Metodologi Pembelajaran.
  5. Pembelajaran rimedial dan pengayaan .
  6. Optimalisasi Pembelajaran pada Laboratorium (pembelian alat dan bahan habis pakai untuk praktek pembelajaran IPA).
  7. Pemantapan persiapan ujian.

D. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Peningkatan profesional guru dan kepala sekolah melalui MGMP dan MKKS.
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi dan pelaksanaannya di luar sekolah).
  3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu guru dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka pengembangan dan  penerapan RPP, pengembangan dan/atau penerapan program penilaian peserta didik . Biaya yang dibayarkan meliputi : fotocopi , konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan oleh sekolah , dan atau biaya narasumber dari luar sekolah , dengan mengikuti standar biaya umum daerah
  4. Workshop Pembinaan Karier Guru (terkait dengan pemenuhan kebutuhan penilaian angka kredit).
  5. Workshop Keterampilan Teknis Tenaga Administrasi sekolah .
  6. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

E. Pengembangan Standar Sarana dan Prasarana Sekolah

  1. Pengadaan peralatan laboratorium.
  2. Pengadaan Alat peraga pembelajaran.
  3. Pembelian komputer desktop/work station berupa PC/ALL in one Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran  untuk SMP 5 Unit/tahun.
  4. Perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah
  5. Pembelian laptop maksimal 1 unit /tahun dengan harga maksimum Rp. 10.000.000,- juga dapat digunakan untuk  perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
  6. Pembelian printer dan perbaikan maksimal 1 unit /tahun.
  7. Pembelian dan perbaikan proyektor ,maksimal 5 unit dengan harga maksimal RP 7.000.000,-.
  8. Pembelian/perawatan multi media pembelajaran.
  9. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
  10. Perbaikan mebelair, sanitasi sekolah, kamar mandi, WC, perbaikan lantai/ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  11. Pembelian buku teks pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang digunakan (sesuai SPM 1 siswa 1 buku).
  12. Pembelian buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM .
  13. Pemeliharaan atau pembelian buku baru / koleksi perpustakaan apabila buku koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan /atau kurang jumlahnya.
  14. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
  15. Pemeliharaan dan /atau pembelian AC perpustakaan.

F. Pengembangan Standar Pengelolaan

  1. Biaya dalam rangka  penyusunan Evaluasi Diri Sekolah, RKJM, RKT, RAPBS dan RRKAS , kecuali untuk pembayaran Honor.
  2. Pembayaran langganan Daya dan Jasa (Air, Listrik, Telpon).
  3. Pemasangan Instalasi baru dan / atau penambahan daya Listrik.
  4. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau pra bayar, dengan batas maxsimal pembelian paket/voucher sebesar Rp 250.000,-/bulan.
  5. Penerimaan Peserta Didik Baru.

Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama) a.l:

  • Penggandaan formulir pendaftaran
  • Administrasi pendaftaran
  • Publikasi (pembuatan spanduk, brosur dan lainnya)
  • Biaya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
  • Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transpotasi
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan

6. Honor pengelola dana BOS
7. Pembelian ATK kantor (tinta printer, CD, flash disk, dsb).
8. Usaha Kesehatan Sekolah (peralatan dan/ atau obat-obatan).
9. Pembelian minuman dan / atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, dan/ atau tamu.
10. Pengadaan suku cadang alat kantor.
11. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
12. Penggandaan laporan dan/ atau surat menyurat untuk keperluan sekolah.
13. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
14. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos.
15. Transportasi dalam rangka kordinasi dan pelaporan ke dinas pendidikan kabupaten dan/atau dinas pendidikan Provinsi.
16. Biaya untuk pengembangan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
17. Pendataan melalui aplikasi dapodik.
18. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain: bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan /atau perlengkapan sejenis lainnya
19. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

G. Pengembangan Standar Pembiayaan

  1. Pemberian honor  Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai perpustakaan, Penjaga sekolah, Petugas satpam, Petugas kebersihan.
  2. Pemberian honor Guru Tidak Tetap (GTT) – hanya untuk memenuhi SPM.

H. Pengembangan Standar Penilaian

1. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran meliputi :

  • Ulangan harian
  • Ulangan tengah semester
  • Ulangan akhir semester
  • Ulangan kenaikan kelas
  • Ujian sekolah
  • Ujian Sekolah Berbasis Nasional
  • Ujian Nasional Paper and Pansil atau Ujian Nasional Berbasis Komputer

2. Komponen pembiayaan  dari kegiatan yang dibayarkan terdiri:
3. Foto copy / penggandaan soal
4. Foto copy laporan pelaksanaan hasil ujian yang disampaikan oleh guru ke kepala sekolah,  serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orangtua /wali peserta didik .
5. Biaya transpot pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.