Cara Mengurus KIA, Kartu Identitas Anak (Syarat dan Proses Pengajuan)

cara mengurus kartu identitas anak

Saat ini, kartu identitas bagi warga negara tidak lagi hanya KTP. Selain KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diperuntukkan untuk warga usia 17 tahun ke atas, ada juga KIA (Kartu Identitas Anak) yang dikhususkan untuk anak usia 0-17 tahun.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Dengan demikian, saat ini para orang tua yang baru saja melahirkan anak, tidak lagi hanya membuatkan akta kelahiran, tetapi juga mengurus KIA bagi sang buah hati.

Tujuan dari adanya KIA ini adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, sebagai persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, sekaligus untuk proses mendaftar BPJS dan banyak manfaat lainnya.

KIA terbagi menjadi 2 jenis, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Untuk kelompok pertama (0-5 tahun) tanpa menggunakan foto, sedangkan untuk KIA 5-17 tahun kurang satu hari menyertakan foto. Beberapa informasi yang tertera di KIA antara lain nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Perbedaan dengan KTP orang dewasa yaitu pada KIA tidak ada chip elektronik. Setelah nanti anak tersebut berusia 17 tahun ke atas, baru melakukan perekaman pembuatan KTP elektronik.

Syarat dan proses pembuatan KIA

Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak adalah :

  • Fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Foto ukuran 2 × 3 (bagi pemohon yang berusia 5-17 tahun)

Proses pembuatan KIA berlangsung dalam dua tahap, yaitu:

  • Bagi anak yang berusia 0-5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
  • Ketika anak tersebut berusia 5 hingga 17 tahun (kurang sehari) maka diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. Lalu ketika anak berusia 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Proses pembuatan KIA adalah sebagai berikut:

  • Pemohon / orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Jadi, setelah memahami paparan cara mengurus Kartu Identitas Anak tersebut, tentunya Anda kini lebih paham. Mengajukan KIA cukup mudah bukan? Semoga artikel ini bermanfaat.

Referensi : https://www.indonesia.go.id/

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.