Juknis BOSP Tahun 2024 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023)

Juknis BOSP yang tertuang dalam Permendikbud merupakan acuan bagi sekolah khususnya bendahara dan kepala sekolah dalam membuat rencana, mengelola dan melaporkan dana BOS yang diterima.

Untuk pengelolaan dana BOSP Tahun 2024, saat ini kita menggunakan acuan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Sesuai namanya, juknis ini tidak benar-benar baru. Artinya juknis yang lama masih kita pakai, hanya ada beberapa perubahan poin di dalamnya.

Dan sama seperti tahun sebelumnya, ruang lingkup pengguna juknis BOSP ini meliputi penerima BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).

Beberapa poin perubahan dalam juknis ini diantaranya adalah penghapusan taman kanak-kanak luar biasa (TKLB) sebagai penerima BOP PAUD, kemudian juga penggabungan nomenklatur SDLB, SMPLB, SMALB menjadi hanya SLB (Sekolah Luar Biasa).

Selain itu, salah satu komponen penggunaan dana BOP PAUD Kinerja yang sebelumnya adalah pembelajaran dengan paradigma baru diubah menjadi pembelajaran kurikulum merdeka.

Untuk lebih lengkapnya, Bapak/Ibu bisa mengunduh Juknis BOSP Tahun 2024 melalui tautan berikut ini:

Permendikbudristek No. 63 Th 2022.pdf 561kb
Permendikbudristek No. 63 Th 2023.pdf 328kb
juknis bosp tahun 2024

Dengan adanya juknis terbaru tersebut, TIM BOS khususnya kepala sekolah dan bendahara bisa segera menyusun dan menyesuaikan anggaran sekolah satu tahun ke depan (RKAS) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga pengelolaan dan pelaporan dana BOSP tahun 2024 di lembaga Bapak/Ibu berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, aamiin.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.