Langsung ke konten utama
TUr0GpA7GfWoBUM0BSWpTSO9GY==

Headline

Search

Juknis BOSP 2025 Terbaru (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)

juknis bosp 2025 terbaru

Juknis BOSP tahun 2025 yaitu Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 telah ditetapkan secara resmi dan sudah diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025. Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita khususnya kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola dana BOSP yang diterima.

Sebagaimana juknis tahun sebelumnya, juknis ini mengatur secara rinci penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari BOP PAUD, BOS Reguler (SD/SMP/SMA) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Secara umum, ketentuan dalam juknis ini sebagian besar sama dengan juknis sebelumnya. Namun ada beberapa perubahan dalam penggunaan dana BOSP yang perlu kita ketahui bersama.

Apa saja perubahannya?

Perubahan pada Juknis BOSP 2025

Penggunaan Dana Pengembangan Perpustakaan

Salah satu perubahan adalah ketentuan penggunaan dana untuk pengembangan perpustakaan. Minimal 10% dari dana BOS dialokasikan untuk pembelian buku dan pengembangan sarana perpustakaan, baik untuk BOP PAUD maupun BOS Reguler.

Pemeliharaan Sarana Prasarana

Penggunaan untuk sarana prasarana dibatasi maksimal 20% dari total dana BOS. Hal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Pengaturan Dana Honor

Penggunaan dana honor juga mengalami perubahan. Untuk sekolah negeri, honor maksimal 20% dari dana BOS. Untuk sekolah swasta atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, honor dapat mencapai 40%. Adapun syarat guru dan tenaga kependidikan yang bisa dibayar honor sama dengan juknis sebelumnya

Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengunduh juknisnya sebagai dasar pengelolaan dana BOS di sekolah masing-masing, bisa mengklik tautan di bawah ini:

Juknis BOSP 2025 (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)

Dengan adanya juknis terbaru ini, pengelola dana BOS di sekolah perlu memahami sehingga penggunaan serta pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan. Disarankan pula untuk memantau update resmi Kemendikdasmen serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan.

Demikianlah Juknis BOS tahun 2025 yang membawa beberapa pembaruan khususnya pada alokasi penggunaan dana untuk perpustakaan, sarpras, dan honor tenaga pendidik. Semoga bermanfaat.

Sumber: https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-8-tahun-2025

Juknis BOSP 2025 Terbaru (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)
Next Post

0Komentar

© Copyright - Panduan Mengajar. All rights reserved.