Juknis BOSP 2025 Terbaru (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)
Juknis BOSP tahun 2025 yaitu Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 telah ditetapkan secara resmi dan sudah diundangkan pada tanggal 14 Mei 2025. Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita khususnya kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola dana BOSP yang diterima.
Sebagaimana juknis tahun sebelumnya, juknis ini mengatur secara rinci penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari BOP PAUD, BOS Reguler (SD/SMP/SMA) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Secara umum, ketentuan dalam juknis ini sebagian besar sama dengan juknis sebelumnya. Namun ada beberapa perubahan dalam penggunaan dana BOSP yang perlu kita ketahui bersama.
Apa saja perubahannya?
Perubahan pada Juknis BOSP 2025
Penggunaan Dana Pengembangan Perpustakaan
Salah satu perubahan adalah ketentuan penggunaan dana untuk pengembangan perpustakaan. Minimal 10% dari dana BOS dialokasikan untuk pembelian buku dan pengembangan sarana perpustakaan, baik untuk BOP PAUD maupun BOS Reguler.
Pemeliharaan Sarana Prasarana
Penggunaan untuk sarana prasarana dibatasi maksimal 20% dari total dana BOS. Hal ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai BOP PAUD, BOS Reguler, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.
Pengaturan Dana Honor
Penggunaan dana honor juga mengalami perubahan. Untuk sekolah negeri, honor maksimal 20% dari dana BOS. Untuk sekolah swasta atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, honor dapat mencapai 40%. Adapun syarat guru dan tenaga kependidikan yang bisa dibayar honor sama dengan juknis sebelumnya
Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengunduh juknisnya sebagai dasar pengelolaan dana BOS di sekolah masing-masing, bisa mengklik tautan di bawah ini:
Juknis BOSP 2025 (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)Dengan adanya juknis terbaru ini, pengelola dana BOS di sekolah perlu memahami sehingga penggunaan serta pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan. Disarankan pula untuk memantau update resmi Kemendikdasmen serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan.
Demikianlah Juknis BOS tahun 2025 yang membawa beberapa pembaruan khususnya pada alokasi penggunaan dana untuk perpustakaan, sarpras, dan honor tenaga pendidik. Semoga bermanfaat.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/permendikdasmen-no-8-tahun-2025
0Komentar
Tuliskan komentar anda disini. No SARA please..!!!