Langsung ke konten utama
TUr0GpA7GfWoBUM0BSWpTSO9GY==

Headline

Search

Juknis BOSP 2026 Terbaru (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)

juknis bosp 2026 terbaru

Juknis BOSP tahun 2026 yaitu Permendikdasmen No 8 Tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi dan sudah diundangkan pada tanggal 6 Februari 2026. Dokumen ini menjadi pedoman bagi kita khususnya kepala sekolah dan bendahara dalam mengelola dana BOSP yang diterima.

Sebagaimana juknis tahun sebelumnya, juknis ini mengatur secara rinci penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari BOP PAUD, BOS Reguler (SD/SMP/SMA) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Secara umum, ketentuan dalam juknis ini sebagian besar sama dengan juknis sebelumnya. Namun ada beberapa perubahan dalam penggunaan dana BOSP yang perlu kita ketahui bersama.

Persamaannya antara lain Satuan Pendidikan penerima adalah yang memiliki NPSN yang terdata di Dapodik, melakukan pemutakhiran data paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, memiliki izin operasional, serta memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan.

Selain itu, mekanisme perencanaan tetap menggunakan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) yang disusun untuk satu tahun anggaran. Daftar larangan penggunaan dana juga tetap, seperti dilarang mentransfer dana ke rekening pribadi, meminjamkan ke pihak lain, membangun gedung baru, hingga membiayai kebutuhan pribadi pendidik atau siswa.

Lalu, apa saja perubahannya?

Perubahan pada Juknis BOSP terbaru

Penambahan Kategori Dana Afirmasi

Pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, ditambahkan kategori Dana Afirmasi untuk BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus.

Ambang Batas Kinerja Terbaik

Pada peraturan tahun 2025, kriteria "Kinerja Terbaik" untuk Dana BOS dan BOP Kesetaraan mencakup 15% (lima belas persen) satuan pendidikan dengan nilai tertinggi. Pada peraturan tahun 2026, ambang batas ini diperketat menjadi 10% (sepuluh persen) satuan pendidikan dengan kinerja terbaik.

Kriteria Penerima BOP PAUD Kinerja

Tahun 2025 menekankan pada pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 tahun terakhir, sedangkan tahun 2026 fokus pada satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari hasil survei lingkungan belajar PAUD di wilayah tersebut.

Komponen Wajib Penggunaan Dana

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memperjelas persentase wajib untuk komponen tertentu, misalnya:

  1. BOP PAUD Reguler: Paling sedikit 5% untuk penyediaan buku.
  2. BOS dan BOP Kesetaraan Reguler: Paling sedikit 10% untuk penyediaan buku
  3. Batas Honor: Pada tahun 2026, batas maksimal honor untuk sekolah negeri dipatok sebesar 20%, sedangkan untuk sekolah swasta maksimal 40%
  4. Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengunduh juknisnya sebagai dasar pengelolaan dana BOS di sekolah masing-masing, bisa mengklik tautan di bawah ini:

Juknis BOSP 2026 (Permendikdasmen No 8 Tahun 2026)

Dengan adanya juknis terbaru ini, pengelola dana BOS di sekolah perlu memahami sehingga penggunaan serta pelaporan dana BOS sesuai dengan ketentuan. Disarankan pula untuk memantau update resmi Kemendikdasmen serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan.

Demikianlah Juknis BOS tahun 2026 yang membawa beberapa pembaruan khususnya pada alokasi penggunaan dana untuk perpustakaan, sarpras, dan honor tenaga pendidik. Semoga bermanfaat.

Juknis BOSP 2026 Terbaru (Permendikdasmen No 8 Tahun 2025)
Next Post

0Komentar

© Copyright - Panduan Mengajar. All rights reserved.

Panduan Mengajar