Jangan Takut Mencubit Siswa, Sudah Ada Undang-Undangnya

Seringkali kita lihat di media-media, guru yang harus berurusan dengan polisi akibat laporan wali murid. Penyebabnya terkadang sepele. Ada yang cuma karena menegur siswa yang dinilai melanggar peraturan, disiplin, dan sebagainya.

Guru yang menonton tayangan itu pasti merasa was-was. Bagaimana tidak, semua guru pasti pernah menegur siswa, dengan caranya masing-masing yang diyakini bisa memperbaiki sikap anak. Artinya, guru sedang mendidik. Guru menegur siswa sebagai bagian dari tugas profesi.

Sebenarnya menegur anak, baik dengan cara membentak, mencubit, menjewer bukan pilihan satu-satunya. Bisa saja itu pilihan terakhir. Bisa saja guru acuh membiarkan si anak dengan kesalahan-kesalahannya, toh juga tak berefek apa-apa bagi guru. Tapi karena rasa sayang dan peduli akhirnya guru harus pakai cara-cara khusus untuk anak-anak tertentu.

Namun semua kekhawatiran itu sudah terjawab solusinya. Pemerintah hadir dengan menerbitkan peraturan untuk memberi perlindungan bagi guru, yaitu:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Apa Isi Undang-Undang itu?

Permen yang diteken langsung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy itu berisi peraturan yang melindungi para guru dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, perlakuan tidak adil dan sebagainya. Nah, ini jadi angin segar bagi kita terutama para guru. Jangan karena ada banyak guru yang dilaporkan ke polisi, kita menjadi takut dan pilih main aman dengan membiarkan siswa yang melanggar aturan.

Lebih lengkapnya, berikut ini poin yang tertuang dalam Permen terbaru ini:

  1. Hukum
  2. Profesi 
  3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Hak atas kekayaan intelektual

Pada poin hukum (pasal 2) disebutkan pendidik atau guru memiliki perlindungan dalam hal tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Itulah pasal yang menjadi imun bagi anda dalam bekerja saat ini. Anda mesara lebih nyaman sekarang? Siapapun tahu, hanya dengan kenyamananlah maka tugas mengajar dan mendidik itu bisa berjalan baik. Guru itu berhadapan dengan manusia. Bukan menghadap komputer laiknya pegawai atau karyaan instansi lain.

Lantas apakah peraturan itu bisa membebaskan guru dari segalam macam tuntutan? Ya tentu saja tidak. Terutama bila guru menghukum siswa sampai menyebabkan cidera fisik bahkan cacat permanen. Tidak ada hukum manapun di dunia ini yang membenarkan penyiksaan terhadap orang lain, apalagi terhadap anak. Mencubit ya mencubit, menjewer ya menjewer, namun sewajarnya saja.

Bukan hanya guru yang patut bersyukur dengan peraturan baru ini. Masyarakat bahkan orang tua juga ikut senang karena pendidikan telah kembali ke relnya. Guru diberikan kewenangan untuk mendidik siswa dalam konteks yang wajar dan sesuai koridor pendidikan.

Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan kali ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi orang tua yang mempidanakan guru yang sedang melaksanakan tugas mendidik. Dan tidak ada pula guru yang menghukum siswa di luar batas kewajaran.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat . . .

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.