UPTD Pendidikan di Tingkat Kecamatan Akan Segera Dihapus (Permendagri No 12 Tahun 2017)

UPTD Pendidikan dihapus

Selamat berjumpa kembali rekan-rekan guru semua. Semoga kita semua selalu diberi keberkahan dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan sehari-hari. Kali ini admin akan membagikan informasi yang sedang hangat di kalangan guru-guru Indonesia, yaitu akan dihapus/ditutupnya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan.

Isu yang beredar ini benar-benar membuat gelisah, sebab UPTD selama ini membawahi SD, TK, PAUD, dan Pendidikan Luar Biasa. Artinya, segala urusan administrasi baik menyangkut kepegawaian maupun kesiswaan semuanya ditangani oleh UPTD sebelum dilanjutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Benarkah UPTD Akan Dihapus?

Awalnya banyak guru meragukan kebenaran informasi ini. Seolah seperti tidak mungkin sebab selama ini UPTD adalah bagian tak terpisahkan dari jalannya pendidikan di SD, TK maupun PAUD.  Namun kenyataan ini tak bisa dielak lagi. Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 menginstruksikan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghapus seluruh UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan.

Pada Permen ini disebutkan, UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan adalah berupa satuan pendidikan, yakni satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, yang tidak lain lembaga sekolah itu sendiri. Jadi UPTD yang kita kenal selama ini tidak masuk kriteria, jadi mau tidak mau harus dihapus.

UPTD saat ini dianggap sudah tidak diperlukan. Selain untuk efisiensi pegawai, pada dasarnya bidang pekerjaan UPTD dinilai bisa ditangani langsung oleh tenaga dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Kapan penghapusan UPTD mulai dilakukan?

Saat ini banyak Kabupaten/Kota mulai membahas solusi atas dampak yang ditimbulkan. Di awal  tahun 2018 nanti, penghapusan UPTD bakal dilaksanakan. Tentu saja ini tergantung kesiapan daerah masing-masing. Mengingat kondisi setiap daerah yang berbeda-beda. Bahkan banyak kabupaten terutama daerah terpencil yang selama ini sangat bergantung kepada UPTD untuk penyampaian informasi-informasi terbaru.

Belum lagi penyesuaian di tingkat bawah (guru dan tenaga kependidikan) sendiri yang juga membutuhkan pembahasan yang menyeluruh. Sebab banyak sekali urusan administrasi yang saat ini “dijembatani” UPTD, mulai dari kenaikan pangkat, dapodik, dan banyak hal lain. Butuh cukup waktu bagi guru untuk menyesuaikan pola baru ini.

Semoga kebijakan baru ini bisa semakin memudahkan tugas guru, bukan malah memperumit atau memperberat tugas-tugas guru ke depan.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.