Larangan Memberi PR Kepada Siswa Hanya Sebatas Himbauan

Larangan memberi PR pada siswa merupakan informasi yang menarik perhatian guru. Sebab selama ini PR menjadi kegiatan pembelajaran siswa di rumah. Jika kebijakan ini disahkan, perlu keterangan yang jelas seperti apa PR yang boleh dan tidak boleh diberikan pada siswa.
larangan memberi PR

Beberapa waktu terakhir ini tersiar kabar bahwa guru dilarang memberi PR kepada siswa. Tentu saja banyak guru terkejut, sebab PR telah menjadi bagian dari aktivitas belajar siswa. Terkadang guru memberi PR agar anak lebih menguasai materi yang diajarkan di sekolah, atau ada beberapa anak yang belum tuntas menguasai suatu materi, sehingga harus menyelesaikan tugas di rumah.

Apapun bentuknya, PR merupakan bagian tak terpisahkan dari belajar anak. Bahkan, banyak orang tua yang merasa tertolong dengan hadirnya PR, sebab ada alasan bagi anak untuk mau belajar. Seperti kita tahu, dengan hadirnya gadget dan smartphone yang menawarkan kesenangan dalam bentuk game, anak terasa sulit untuk sekedar diminta membaca buku.

Apalagi jika tidak ada tuntutan untuk mengerjakan tugas, mereka lebih memilih asyik dengan gadgetnya. Tidak semua memang, banyak juga anak yang punya kesadaran tinggi untuk belajar tanpa menunggu perintah.

Daerah Mulai Melarang Memberi PR kepada Siswa

Adalah Dinas Pendidikan Kota Blitar yang sudah membuat keputusan resmi tentang larangan memberi PR di wilayahnya. Tujuannya, agar anak merasakan pendidikan keluarga yang lebih maksimal, tidak lagi terganggu tugas dari sekolah. Tugas dan materi pelajaran harus sudah tuntas di sekolah, tidak boleh dibawa ke rumah.

“Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit.” Itulah kutipan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, dilansir dari Kompas.com. Gambaran tersebut memang ada benarnya, banyak siswa sekarang yang tidak mengenal benda atau kegiatan yang dilakukan orang tua mereka.

Tapi pertanyaannya, apakah itu mutlak disebabkan adanya PR dari guru?
Yang jelas, tidak semua daerah membuat peraturan ini. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara mempersilahkan guru memberikan PR jika dirasa perlu. Masih ada sisi positif dari pemberian PR, seperti untuk menambah waktu belajar di sekolah yang terbatas. Selain itu, juga membatasi anak-anak agar tidak terus bermain.

Jadi, Apakah Memberi PR Dilarang?

Per hari ini (01/08/2018), tidak ada peraturan resmi dari Mendikbud tentang larangan memberi PR. Yang ada adalah himbauan secara lisan yang disampaikannya dalam beberapa kali kesempatan. Tidak memberi PR, dinilai sejalan dengan Kurikulum 2013 dan full day school yang saat ini sedang berjalan. Mendikbud menghimbau kepada guru untuk tidak memberi PR apalagi berbentuk soal yang instant (dari LKS yang dibeli atau sejenisnya).

Nah, jadi untuk menyikapi masalah ini, kembali kepada guru masing-masing. Selama Dinas Pendidikan setempat tidak membuat keputusan resmi terkait pemberian PR, maka sah-sah saja untuk menerapkannya. Dan kita tidak bisa membatasi seperti apa PR yang boleh atau tidak, sebab gurulah yang lebih tahu tentang kebutuhan siswanya.

Di samping itu pemerintah juga perlu membuat ketegasan menyikapi polemik ini, sebab perbedaan aturan antara daerah satu dengan lain sering menimbulkan kebingungan, khususnya orang tua. Jadi jika larangan PR disahkan, maka perlu ada batasan yang jelas. Contohnya, membaca buku di rumah itu juga masuk kategori PR, apakah guru menyuruh siswa membaca buku di rumah juga tidak boleh???

Juga tak kalah penting adalah sosialisasi kepada masyarakat. Terutama bentuk pendidikan keluarga seperti apa yang perlu diterapkan setelah dihapuskannya PR. Jangan sampai karena kebijakan baru, anak malah menjauh dari aktivitas pendidikan dan memilih kepada aktivitas yang tidak bermanfaat.

Demikian uraian singkat tentang kabar larangan memberi PR kepada siswa. Semoga bermanfaat..

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.