Benarkah hanya UP dan UKIN yang Menentukan Kelulusan PPG?

up dan ukin ppgj

Pelaksanaan PPG Daljab tahun lalu menghasilkan banyak cerita. Wajar, inilah kali pertama pola sertifikasi guru dengan model PPG dilaksanakan, menggantikan model sebelumnya yaitu PLPG. Sehingga pengalaman dari peserta banyak dinantikan, terutama oleh rekan guru yang belum dan akan mengikuti PPG tahun 2019 dan seterusnya.

Di antara cerita itu, salah satu yang cukup menyita perhatian adalah mengenai kriteria kelulusan PPG. Berawal saat dikeluarkannya pengumuman daftar peserta yang lulus tahap 1 (lewat laman ukmppg), ternyata tidak semua peserta dinyatakan lulus.

Artinya masih banyak peserta yang tidak lulus dan harus mengulang uji kompetensi periode berikutnya. Inilah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa hanya UP dan UKIN lah faktor penentu kelulusan PPG.

Benarkah hanya UP dan UKIN yang Menentukan Kelulusan PPG?

Jika dicermati lebih dalam, anggapan seperti di atas tidak sepenuhnya benar. Memang, UKMPPG terdiri dari 2 jenis, yaitu UP (Uji Pengetahuan) dan UKin (Uji Kinerja). Sehingga jika dinyatakan tidak lulus, maka penyebabnya adalah tidak memenuhi ambang batas nilai pada salah satu atau kedua mata uji ini.

Tetapi seperti diketahui, program PPG terdiri atas serangkaian kegiatan. Mulai dari pembelajaran daring/pendalaman materi, tatap muka (workshop/lokakarya), praktik mengajar di sekolah (PPL), dan UP serta UKin. Masing-masing harus diikuti dengan mengikuti ketentuan yang ada.

Seperti contoh saat lokakarya, beberapa hal perlu diperhatikan peserta seperti kehadiran, tugas yang harus dikumpulkan, keaktifan dan sebagainya. Sehingga kemudian LPTK bersedia membuat surat keterangan telah mengikuti lokakarya. Surat keterangan ini adalah salah satu syarat mendaftar UKMPPG.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan UP dan UKIN Tahun 2019

Bagaimana seandainya peserta kurang mempedulikan pendalaman materi dan lokakarya (karena terlanjur menganggap hanya UP dan UKIN lah yang penting, yang lain hanya formalitas)? Bukan tidak mungkin LPTK tidak bersedia menerbitkan surat keterangan dimaksud, yang berakibat gagalnya peserta mengikuti UP itu sendiri.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa menganggap hanya UP dan UKIN lah satu-satunya faktor kelulusan, tidaklah tepat. Sebab masing-masing tahap kegiatan saling berkaitan dan menentukan.

Tetapi jika disebutkan bahwa peserta perlu memprioritaskan UP dan UKIN dibanding lainnya, maka bisa dibenarkan. Sebab faktanya banyak peserta yang gagal pada tahap ini (terutama di UP-nya). Jadi, alangkah bijaknya jika kita mengikuti tiap rangkaian proses PPG ini dengan maksimal, sembari mempersiapkan UP sedari awal seperti dengan mengerjakan latihan-latihan soal.

Demikian paparan yang bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan bermanfaat..

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.