Ketentuan Umum Pembelajaran Tatap Muka Sesuai Protokol Kesehatan
Saat ini, bisa atau tidaknya pembelajaran tatap muka bergantung pada izin yang berjenjang mulai dari pemerintah daerah, sekolah dan orang tua. Jika salah satu dari ketiganya belum memberikan izin, maka sekolah belum boleh melaksanakan PTM dan melanjutkan pembelajaran secara daring.
Namun demikian bukan berarti sekolah tidak bisa bersiap diri menyongsong PTM. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mengetahui apa saja ketentuan umum yang harus dilaksanakan dalam pembelajaran tatap muka nanti.
Ketentuan umum berikut ini menjadi pedoman pelaksanaaan PTM, apabila diputuskan untuk dilaksanakan di satuan pendidikan/sekolah.
1. PTM di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
a. Masa Transisi
- Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM di satuan pendidikan.
- Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
b. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila Pemerintah Daerah tidak mencabut pemberian izin PTM, maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
2. Seluruh civitas akademik yang akan mengikuti proses PTM di sekolah wajib memeriksakan diri ke dokter atau layanan kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan kesehatan terkait tanda dan gejala COVID-19, meliputi gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk, kelemahan, sakit tenggorokan, sesak napas, mual, muntah, diare, hingga perubahan status mental.
- Riwayat berpergian dari daerah risiko penularan tinggi dan atau riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
- Kelompok rentan, yaitu orang-orang dengan faktor risiko seperti: lansia (>60 tahun), balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan/atau penyakit penyerta seperti: penyakit jantung, penyakit kencing manis/gula (diabetes), penyakit saluran pernapasan, penyakit kanker, darah tinggi, stroke, gangguan psikososial, dan lain-lain.
- Pemeriksaan COVID-19 dengan metode RT-PCR. Dalam situasi di mana pemeriksaan RT-PCR terbatas, dapat menggunakan rapid test sebagai langkah skrining awal. Jika hasil rapid test positif harus dilanjutkan dengan pemeriksaan RT-PCR.
- Setiap orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, memiliki riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari sebelumya, dan/atau termasuk dalam kelompok rentan (berisiko tinggi) tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran tatap muka.
3. Dalam proses PTM, setiap orang yang:
- Memiliki gejala umum COVID-19 seperti demam ≥37,3℃ dan gejala-gejala flu, misalnya bersin, batuk, sesak napas, dan lain-lain.
- Atau mengalami gejala lain, misalnya rasa lelah dan lemah yang menunjukkan penurunan kondisi kesehatan.
Tidak diperkenankan mengikuti proses PTM.
4. Mencuci tangan dan melakukan pemeriksaan suhu sebelum memasuki lingkungan sekolah menggunakan thermogun (pengukur suhu tembak) di bagian dahi dengan jarak optimal 5-15 cm. Setiap orang dengan suhu ≥ 37,3℃ tidak diperkenankan memasuki lingkungan sekolah dan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan.
5. Seluruh kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan secara daring untuk meminimalisir potensi kerumunan dan risiko penularan.
6. Menyediakan suatu ruangan khusus untuk isolasi untuk peserta didik/staf yang menunjukkan gejala sakit.
7. Mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) penanggulangan COVID-19 pada masa PTM di sekolah.
Demikian paparan tentang ketentuan umum pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Semoga bermanfaat.
Gabung dalam percakapan