Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Menguraikan isi SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Pendidik, Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri.
pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri

Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

SKB 3 Menteri ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Mengutip dari laman kemdikbud.go.id, ada 6 (enam) keputusan utama dari aturan ini diantaranya adalah:

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
  • seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
  • Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota
  • Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Penjelasan lebih lengkap mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri bisa anda lihat pada salinan SKB 3 Menteri berikut ini:

Unduh Salinan SKB 3 Menteri (pdf)

Demikian informasi yang dapat admin bagikan kepada Bapak Ibu pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.