Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS Reguler 2021

Juknis bos terbaru tahun 2021, permendikbud tentang juknis bos, komponen penggunaan dana bos, besaran/satuan biaya dana bos

Tiap memasuki awal tahun seperti ini, bendahara sekolah biasanya dipusingkan dengan dua pertanyaan. Pertama, kapan dana BOS tahap 1 cair? Kedua, kapan Juknis BOS terbaru dirilis? Apakah anda juga merasakan hal yang sama, di saat BOS belum turun operasional sekolah harus terus berjalan seperti pembayaran honor guru, administrasi pembelajaran, biaya lisrik dan lain-lain.

Pengalaman tahun lalu, jika Juknis BOS sudah dirilis, maka akan diikuti dengan terbitnya SK Penetapan dan selanjutnya dana BOS akan dikirim ke rekening sekolah. Tentu kita berharap ini segera direalisasikan.

Nah sambil menunggu juknis BOS terbaru, kita bisa membuat dulu daftar rencana penggunaan/pengeluaran selama satu tahun, yang nanti akan dimasukkan dalam RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah). Nanti jika juknis sudah keluar, tinggal menyesuaikan apa saja yang sudah sesuai dan mengganti poin-poin yang tidak sesuai.

Apalagi saat ini sudah ada info terbaru mengenai rancangan Juknis BOS Reguler 2021. Rancangan ini berisi poin-poin penting juknis tahun 2021, dan perubahan apa saja dibanding tahun sebelumnya. Jadi informasi ini bisa memberikan gambaran awal bagi sekolah dalam menyusun RKAS dan mengelola dana BOS. Tentu saja, juknis resminya resminya harus tetap kita tunggu datangnya Permendikbud tentang Juknis BOS 2021.

Apa saja isi rancangan permendikbud ini?

Update:
Saat ini, Juknis BOS Reguler 2021 telah resmi dirilis. Silakan menuju halaman ini untuk mengunduhnya.

Langsung saja, berikut ini Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS 2021.

Tujuan BOS

Tujuan pemberian dana BOS tidak mengalami perubahan dari sebelumnya, yaitu:

  1. membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya.
  2. mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan.
  3. meningkatkan mutu pembelajaran.

Syarat dan Kriteria Penerima BOS

Syarat dan kriteria sekolah penerima dana BOS 2021 adalah:

  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  • memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
  • memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik (Catatan: 1. dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. 2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.)
  • bukan satuan pendidikan kerja sama

Satuan Biaya BOS

Satuan biaya BOS mengalami perubahan. Jika sebelumnya besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa per tahun, pada satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan melalui Keputusan Menteri, dan besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).

Komponen Penggunaan Dana BOS

Komponen penggunaan dana BOS 2021 tetap (tidak ada perubahan), sebanyak 12 komponen terdiri dari:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
  12. Pembayaran Honor

Prinsip Penggunaan Dana BOS

Prinsip penggunaan dana BOS terdiri dari 3 hal, yaitu:

1. Mendukung konsep "Merdeka Belajar"

Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR).

2. Bersifat tidak kaku dan mengikat

- Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
- Tidak ditentukan persentase penggunaan

3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi

Pelaporan

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:

  • Pelaporan tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • Pelaporan tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya.
  • Pelaporan tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya.

Pengembalian Dana

Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi sekolah dengan ketentuan:

  1. Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan
  2. Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.

Sanksi

Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:

1. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

Sisa Penggunaan Anggaran

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh sekolah dengan ketentuan:

  1. telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

Demikian informasi yang bisa saya bagikan kali ini, mudah-mudahan bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam mengelola dana BOS reguler selama satu tahun ke depan. Semoga bermanfaat.

File Pendukung: Rancangan Permendikbud tentang Juknis BOS 2021.pdf

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.