Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru seringkali menjadi pertanyaan bagi sebagian ASN terutama guru yang baru saja diangkat sebagai CPNS atau PNS. Banyak yang menyebut aturan yang berlaku antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, sehingga proses mendapat SK Jabatan Fungsional (Jabfung) ada yang mudah namun ada juga yang sulit karena terganjal beberapa persyaratan.
Jabatan fungsional guru memiliki pengertian jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi siswa. JF Guru adalah posisi yang hanya dimiliki guru yang berstatus PNS dan nanti berkaitan dengan tingkatan jabatannya.
Berkaitan dengan pengangkatan jabatan fungsional guru, sebenarnya sudah ada penjelasan dalam Surat Menpan RB Nomor B/563/M.SM.02.00/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Pengangkatan Pertama.
Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa hal penting, diantaranya:
a. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai Calon PNS untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat Calon PNS yang mendaftar pada formasi/kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan jabatan yang dilamar;
Unduh edarang lengkapnya di bawah ini:
Yang terbaru, Dirjen GTK Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran perihal Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Nomor 2007/B/HK.04.01/2023 tanggal 16 April 2023. Adapun penjelasan yang tertuang dalam edaran tersebut adalah:
1. PNS dengan formasi JF Guru namun belum memiliki sertifikat pendidik, untuk segera diangkat ke dalam JF Guru, dengan ketentuan:
a. PNS dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama tanpa uji kompetensi.
b. PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c diangkat ke dalam JF Guru Ahli Muda setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
c. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi diangkat ke dalam JF Guru Ahli Pertama.
2. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b akan dilaksanakan oleh Kemendikbudristek paling lambat tanggal 19 Juni 2023.
3. Mekanisme Pengangkatan ke dalam JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal ini.
4. Pengangkatan dan pelantikan ke dalam JF Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan paling lambat 19 Juli 2023.
Adapun file edaran di atas lengkap dengan Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru dapat anda unduh di bawah ini:
Dari ketentuan di atas, bisa menjadi acuan bagi Bapak/Ibu tentang bagaimana mekanisme pengangkatan jabatan fungsional guru atau bisa dibilang penerbitan SK Jabatan Fungsional (Jabfung). Sehingga ke depan tidak ada lagi perbedaan mekanisme penerbitan SK jabfung antara satu daerah dengan daerah lain sebagaimana yang sering dikeluhkan.
Demikian yang bisa admin kali ini perihal Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. Semoga bermanfaat.
Gabung dalam percakapan