THR 50% dari TPP/TPG untuk Guru

Pemerintah memberikan tambahan penghasilan (THR) sebesar 50% dari tunjangan yang diterima dalam 1 (satu) bulan, baik TPP, TPG dan Tamsil.
THR guru 50% dari tunjangan

Informasi tentang adanya THR (Tunjangan Hari Raya) untuk guru sebesar 50% dari besar tunjangan, menjadi topik yang cukup banyak dibicarakan saat ini. Ini dikarenakan hal ini masih baru sehingga banyak yang belum tahu baik syarat maupun mekanisme pencairannya.

Kabar ini muncul sejak awal bulan April lalu, dimana guru ASN bersertifikasi (penerima TPG) dikabarkan akan menerima tambahan penghasilan dalam bentuk THR sebesar 50% dari TPG yang diterima per bulan. Banyak yang kemudian bertanya, apakah hanya penerima TPG yang akan menerima tambahan 50% tersebut?

Adapun dasar informasi ini adalah Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-45/PK/2023 tanggal 31 Maret 2023 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi ASN Guru.

Dalam surat tersebut (poin 1 s.d 4), disampaikan bahwa:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja daerah/tunjangan tambahan penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya).

2. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di daerah baik dengan status PNS maupun PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan menerima tambahan penghasilan (tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD), maka komponen THR yang diterima adalah sebagaimana butir 1a. s/d 1e. di atas.

3. Dalam hal ASN Guru (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan (tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD), maka komponen THR yang diterima adalah sebagaimana butir 1a. s/d 1d. di atas, dan dapat diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan profesi guru (TPG) atau paling banyak 50% (lima puluh persen) tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

4. Pendanaan atas komponen THR Guru berupa 50% TPG dan atau 50% Tamsil dalam satu bulan bagi Guru daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, akan dianggarkan dari Pemerintah Pusat.

Untuk menyimpan dokumen lengkap surat di atas bisa diunduh di laman Kemenkeu atau melalui tautan di bawah ini:

Surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-45/PK/2023 423kb

Dari keterangan di atas, dapat kita pahami bahwa penerima THR ini adalah guru ASN penerima tunjangan kinerja daerah (TPP), atau guru ASN penerima tunjangan profesi guru (TPG), atau guru ASN penerima tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil), yang besarnya 50% dari penerimaan 1 (satu) bulan. Adapun yang 50% TPP dianggarkan dari Pemerintah Daerah, sedangkan yang 50% TPG dan Tamsil dianggarkan dari Pemerintah Pusat.

Demikian informasi yang dapat admin bagikan berkaitan dengan pemberian tambahan penghasilan sebesar 50% dari tunjangan (TPP/TPG/Tamsil) sebagai salah satu komponen THR Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.