Perbedaan Akreditasi Pertama Kali dan Akreditasi Ulang (Automasi dan Visitasi)
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh BANSM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) untuk menentukan kelayakan sekolah/satuan pendidikan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Akreditasi dilakukan kepada 3 jenis sekolah/satuan pendidikan meliputi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah (dikdasmen) dan program pendidikan kesetaraan.
Adapun hasil akreditasi dinyatakan dengan 2 status yaitu status terakreditasi atau tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan sekolah tersebut memenuhi kriteria minimal, dinyatakan dengan 3 peringkat: terakreditasi A, terakreditasi B dan terakreditasi C. Sedabgkan status tidak terakreditasi menunjukkan suatu sekolah tidak memenuhi kriteria minimal.
Status dan peringkat akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun.
Ada 2 jenis akreditasi yang dilakukan terhadap satuan pendidikan yaitu akreditasi pertama kali dan akreditasi ulang. Apa perbedaannya?
Akreditasi Pertama Kali
Sesuai namanya, akreditasi pertama kali ditujukan kepada:
- satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru
- satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status akreditasi.
Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan izin pendirian.
Adapun penilaian pada akreditasi pertama kali meliputi penilaian terhadap:
- dokumen permohonan akreditasi
- data dan informasi dari data pokok pendidikan (dapodik)
- data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan
- data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.
Akreditasi Ulang
Akreditasi ulang merupakan penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status akreditasi dengan peringkat akreditasi yang sama, dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan (visitasi) jika terdapat dugaan penurunan atau peningkatan mutu. Akreditasi Ulang dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku akreditasi.
Akreditasi Ulang melalui mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari:
- profil dan rapor satuan pendidikan
- data pokok pendidikan (dapodik)
Hasil dari mekanisme automasi ini, satuan pendidikan akan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang sama.
Sedangkan apabila terdapat dugaan peningkatan mutu atau penurunan mutu pada suatu satuan pendidikan, maka asesor dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) akan melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan (visitasi).
Demikianlah uraian singkat mengenai dua macam akreditasi sekolah yaitu akreditasi pertama kali dan akreditasi ulang (visitasi dan automasi). Semoga bermanfaat.
Referensi: Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Gabung dalam percakapan