Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kebijakan terbaru ini memberikan harapan baru bagi rekan guru semua, terutama yang berkompeten menjadi kepala sekolah namun terhambat oleh aturan lama.
Salah satu perubahan utama dari peraturan baru ini adalah program Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib untuk guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah. Hal ini berlaku baik bagi guru PNS maupun guru PPPK.
Perbedaan dengan Peraturan Lama
Sebelumnya, program Guru Penggerak dianggap sebagai jalur utama yang harus dilalui oleh guru untuk bisa diangkat kepala sekolah. Banyak guru merasa peluang mereka terbatas karena belum sempat mengikuti program tersebut.
Namun, dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kesempatan bagi guru untuk menjadi kepala sekolah kini menjadi lebih terbuka lebar. Selama memenuhi syarat, guru dapat mengikuti seleksi tanpa harus menyandang status guru penggerak.
Peraturan baru ini memberikan keadilan bagi seluruh guru. Tidak hanya mengandalkan status Guru Penggerak, namun lebih menekankan pada kompetensi kepemimpinan dan pengalaman mengajar.
Proses Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Penugasan sebagai kepala sekolah tetap dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi. Sesuai Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terdapat tiga tahap utama dalam menyiapkan calon kepala sekolah, yaitu:
- Pengusulan bakal calon kepala sekolah
- Seleksi bakal calon kepala sekolah
- Pelatihan bagi bakal calon kepala sekolah
Walaupun status Guru Penggerak bukan lagi syarat, proses seleksi dan pelatihan ini memastikan bahwa hanya guru yang benar-benar siap dan kompeten yang diangkat sebagai kepala sekolah.
Persyaratan Calon Kepala Sekolah
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1), persyaratan bagi guru PNS dan PPPK sedikit berbeda, yaitu:
Persyaratan untuk Guru PNS
- Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pangkat minimal Penata (Golongan III/c)
- Penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
- Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin berat
- Usia maksimal 56 tahun
- Bersedia menandatangani pakta integritas dan ditempatkan di wilayah manapun
Persyaratan untuk Guru PPPK
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama
- Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
- Persyaratan lain sama dengan guru PNS
Syarat Alternatif Bila Calon Tidak Memenuhi Kriteria
Dalam Pasal 7 Ayat (2), apabila tidak ada calon kepala sekolah yang memenuhi syarat umum, maka calon yang diusulkan bisa berasal dari:
- Guru PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b)
- Guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun
Alternatif ini berlaku dengan tetap didasarkan pada data pemetaan calon kepala sekolah yang dilakukan Kementerian.
Mekanisme Pengusulan dan Seleksi Kepala Sekolah
Pengusulan Calon
Pengusulan calon kepala sekolah dapat dilakukan oleh kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, atau bahkan oleh guru itu sendiri melalui sistem informasi Kementerian.
Tahapan Seleksi
Seleksi calon kepala sekolah terdiri dari dua tahap utama: seleksi administrasi dan seleksi substansi. Mekanisme ini bertujuan untuk menjamin bahwa hanya guru yang memiliki kualifikasi, pengalaman, dan kompetensi manajerial yang memadai yang terpilih menjadi kepala sekolah.
Download Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu mengunduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 di bawah ini:
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membuka kesempatan lebih luas dan adil bagi para guru berprestasi, baik dari kalangan PNS maupun PPPK, untuk mengisi posisi kepala sekolah. Dengan tidak lagi mewajibkan status Guru Penggerak, seleksi kini lebih mengedepankan kompetensi dan pengalaman. Semoga bermanfaat.
0Komentar
Tuliskan komentar anda disini. No SARA please..!!!