7 Pertanyaan Tentang Syarat Administrasi PPG 2019
Hasil pretest PPG yang menyatakan lulus (skor memenuhi batas minimal) membuat calon peserta PPG kini makin dekat untuk terjaring sertifikasi (memiliki sertifikat pendidik).
Namun demikian, proses masih panjang. Masih ada program PPG yang harus diikuti dan diselesaikan dengan baik. Dan sebelum itu, calon peserta harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan.
(Bagi anda yang belum mengetahui, silahkan membaca Syarat dan Kelengkapan Calon Peserta PPG 2018)
Sekilas ini terlihat mudah. Tinggal mengurus surat-surat, fotokopi, maupun dokumen yang diperlukan. Tapi ternyata, masih banyak calon peserta yang kurang jelas dengan syarat-syarat yang dimaksud. Banyak juga yang tampak ragu-ragu, hati-hati, dan bahkan mempersulit diri dalam melengkapi berkas-bekasnya.
Nah, disini saya hanya ingin mengajak rekan-rekan untuk membaca persyaratan lebih jeli. Mudah-mudahan apa yang dipaparkan disini bermanfaat.
1. Bagaimana jika lulus pretest tapi belum punya NUPTK?
Sebenarnya ini menjadi kewenangan pusat untuk menentukan boleh atau tidaknya calon peserta yang belum ber-NUPTK. Hanya saja, melihat syarat mengikuti pretest kemarin, NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama saat mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap daerah masih menunggu kebijakan pusat.
Saat ini tersiar kabar bahwa calon peserta lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan untuk terbit NUPTK nya. Ada juga kabar tetap boleh ikut PPG, namun setelah lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK. Nah, selama belum ada keputusan resmi, tidak ada alasan untuk berhenti (tidak mengumpulkan berkas). Tetap mengumpulkan berkas sambil menjelaskan prosedur mengikuti pretest kemarin.
2. Bagaimana jika lulus pretest dengan status GTT Sekolah Negeri?
Dibandingkan yang belum ber-NUPTK, status GTT Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Kepala Daerah tampaknya lebih sulit lolos. Sebab keikutsertaan pretest kemarin sudah bisa dipastikan akibat salah input data di Dapodik (seharusnya Honor Sekolah diisi Honor Daerah). Berbeda dengan GTT yang sudah punya SK Bupati, maka bisa dipastikan aman.
3. Apakah perlu menyertakan Akta-IV dan Transkip Hasil Belajar
Di dokumen persyaratan hanya tertulis “Fotokopi ijazah terakhir (S-1/D-IV) yang telah dilegalisasi. Adapun kelengkapan ijazah seperti akta IV dan transkrip nilai tidak diperlukan.
4. Bolehkah memakai surat keterangan sehat dari puskesmas/RSUD?
Dokter pemerintah yang tercantum di dokumen persyaratan bisa diartikan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi dokter PNS yang ditugaskan di puskesmas/RSUD berhak mengeluarkan surat keterangan sehat.
5. Apakah perlu juga surat keterangan sehat rohani?
Tampaknya tidak semua tahu ada jenis surat ini. Dan memang dalam pemberkasan pada umumnya, termasuk CPNS, tidak pernah meminta surat keterangan sehat rohani. Jadi cukup mengurus surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah.
6. Untuk bebas NAPZA apakah harus dari BNN?
Di dokumen tertera “surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang”. Artinya tes bebas narkoba juga bisa dilakukan di rumah sakit. Namun agar lebih aman, baiknya memilih rumah sakit milik pemerintah (RSUD).
7. SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Polsek atau Polres?
Untuk pertanyaan ini memang tidak ada penjelasan tegas. Namun informasi yang saya terima, pemberkasan seperti PPG ini tidak perlu sampai Polres, cukup Polsek (kecamatan) saja. SKKB yang diterbitkan oleh Polres biasanya diperuntukkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Nah kiranya itu saja yang bisa saya bagikan kali ini. Maaf jika ada penjelasan yang kurang tepat. Dan mudah-mudahan rekan-rekan yang dinyatakan lulus bisa lanjut ikut PPG tahun ini semua tanpa kecuali.
Gabung dalam percakapan