Cara Pengajuan Penerbitan NUPTK Baru

NUPTK adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan.
penerbitan nuptk

Informasi tentang bagaimana cara pengajuan penerbitan NUPTK sangat dibutuhkan oleh guru-guru baru, terutama yang baru saja diangkat sebagai CPNS di sekolah-sekolah negeri maupun guru swasta yang diangkat oleh yayasan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Saat belum memiliki NUPTK, maka serasa ada yang kurang. Sebab seringkali pendataan yang dilakukan dinas atau lainnya mensyaratkan punya NUPTK sebagai salah satu bukti bahwa guru ybs aktif mengajar.

Adapun syarat penerbitan NUPTK terbaru sesuai Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 adalah sebagai berikut:

Syarat Penerbitan NUPTK

  1. Melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing
  5. Melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  6. Melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang-undangan
  7. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
    - penetapan/keputusan pengangkatan CPNS atau PNS, dan
    - penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya
  8. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya
  9. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan melampirkan:
    - penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan, dan
    - penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan penyelenggara satuan pendidikan
  10. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan
  11. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan Warga Negara Asing melampirkan:
    - Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan
    - penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan, dan
    - penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan / badan penyelenggara satuan pendidikan.

Berkas yang akan diunggah (SK Pengangkatan dan Penugasan dan Ijazah SD s.d terakhir) di scan dalam format PDF.

Selanjutnya, jika sudah memenuhi syarat di atas dan file PDF nya sudah siap, guru bersama operator sekolah melakukan ajuan melalui laman Verval PTK.

Langkah-Langkah Ajuan Penerbitan NUPTK

  1. Masuk pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id, masukkan username dan password dapodik.
  2. Pada menu Pengajuan NUPTK, pilih PTK yang diajukan NUPTK baru, klik tombol Ajukan NUPTK.
    pengajuan nuptk
  3. Pastikan data sesuai dengan PTK yang akan diajukan.
    unggah pengajuan nuptk

    Jika data sudah sesuai, unggah dokumen persyaratan berformat PDF, dengan ukuran sesuai ketentuan. Jika semua sudah diunggah, klik tombol Ajukan.
  4. Tunggu proses persetujuan berjenjang.

Sampai disini, tahapan pengajuan NUPTK sudah selesai. Tinggal menunggu pengajuan tersebut diverifikasi secara berjenjang sampai penerbitan NUPTK.

Demikian informasi tentang cara pengajuan NUPTK bagi anda yang belum memiliki. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

F.A.Q

Bagaimana cara melihat status pengajuan kita?

Kita bisa melihat sampai mana proses pengajuan NUPTK pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id menu Status Pengajuan NUPTK.

Berapa lama waktu menunggu proses persetujuan NUPTK?

Tidak ada waktu pasti karena semua tergantung cepat atau tidaknya dinas terkait melakukan verifikasi. Disarankan segera menghubungi dinas pendidikan setempat begitu selesai melakukan ajuan agar segera diverifikasi.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.