Cara Pengajuan NUPTK bagi CPNS dan GTY

cara pengajuan nuptk

Informasi tentang bagaimana cara pengajuan NUPTK sangat dibutuhkan oleh guru-guru baru, terutama yang baru saja diangkat sebagai CPNS di sekolah-sekolah negeri maupun guru swasta yang diangkat oleh yayasan.

Saat belum memiliki NUPTK, maka serasa ada yang kurang. Sebab seringkali pendataan yang dilakukan dinas atau lainnya mensyaratkan punya NUPTK sebagai salah satu bukti guru ybs aktif mengajar.

Sementara itu, syarat dan proses pengajuan NUPTK seringkali berubah. Seperti ijazah minimal guru, beberapa tahun yang lalu guru yang belum S-1 masih boleh untuk mendapatkan NUPTK, tetapi saat ini, guru yang mengajukan minimal harus berijasah S-1. Dan masih ada pembaruan-pembaruan lainnya.

Hal ini membuat kita para guru baru harus terus mengupdate permen-permen terbaru serta berkoordinasi dengan operator sekolah, agar segera bisa mendapatkan nomor identitas ini.

Adapun syarat pengajuan NUPTK terbaru (sesuai Juklak Pengelolaan NUPTK oleh PDSPK Kemdikbud Tahun 2019 -unduh) adalah sebagai berikut:

  1. Guru ybs terdata di Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  5. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  6. Surat Keputusan Pengangkatan:
  • bagi CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • bagi guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melampirkan Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan.
  • bagi guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melampirkan SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan, paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.

Semua berkas di atas (KTP, ijazah SD sampai S-1, dan SK Pengangkatan/Penugasan) di scan dalam format PDF.

Baiklah, jika sudah memenuhi syarat di atas dan berkas PDF nya sudah lengkap, giliran tugas operator sekolah yang akan mengunggah berkas pengajuan. Akan lebih baik jika guru ikut memantau, agar ops tidak kesulitan jika sewaktu-waktu menanyakan berkas.

Berikut ini tahap-tahap pengajuan NUPTK.

1. Silahkan masuk pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan username dan password dapodik seperti biasa.

login verval ptk

3. Pilih menu “NUPTK”, lalu pilih “Calon Penerima NUPTK”. Seharusnya disini muncul nama PTK yang akan anda ajukan.

calon penerima nuptk

4. Klik pada tabel nama PTK yang bersangkutan, lalu pilih “Ungggah Berkas (Upload)”

pengajuan nuptk

5. Unggah berkas PDF satu persatu sesuai kolom masing-masing.

unggah berkas nuptk

6. Jika sudah terupload semua, klik “OK” di bagian pojok kanan bawah.

Sampai disini, pekerjaan pengajuan NUPTK sudah selesai. Tinggal menunggu pengajuan tersebut diverifikasi oleh dinas, LPMP, sampai penerbitan NUPTK.

Bagaimana cara melihat status pengajuan kita?

Kita bisa melihat sampai dimana proses pengajuan ini melalui pada laman yang sama pada menu NUPTKStatus Penerimaan NUPTK. Seperti gambar di bawah ini.

status penerimaan nuptk

Gambar di atas menunjukkan bahwa proses unggah dokumen sudah berhasil, namun belum di approve oleh dinas. Dan seterusnya sampai NUPTK bapak/ibu diterbitkan.

Demikian informasi tentang cara pengajuan NUPTK bagi anda yang belum memiliki. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.