Kriteria Profesi Bidang Pendidikan

karakteristik profesi guru

Kriteria Profesi Bidang Pendidikan - Nelson Mandela menyatakan bahwa pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk merubah dunia. Mengajar adalah profesi yang menciptakan seluruh profesi lain, bisa dikatakan sebagai mother of profession. Tentu kita patut berbangga berprofesi sebagai guru yang identik dengan kaum intelektual.

Sebagai suatu profesi, guru memiliki kode etik yang perlu dipegang. National Education Association (NEA) menyatakan suatu profesi bidang pendidikan harus memiliki komitmen kepada peserta didik dan komitmen kepada profesi. Komitmen kepada peserta didik berarti seorang guru mengutamakan kemaslahatan peserta didik. Komitmen kepada profesi berarti guru sebagai tenaga pendidik perlu terus meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri khusus dari profesinya.

Profesi kependidikan itu menurut National Education Association (NEA) menuntut syarat-syarat;

  1. Merupakan aktivitas intelektual
  2. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus
  3. Memerlukan proses pendidikan lama
  4. Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan permanen
  5. Memerlukan latihan jabatan berkesinambungan
  6. Karir hidup dan keanggotaan tetap
  7. Menentukan standar baku sendiri
  8. Mengutamakan layanan dibanding kepentingan pribadi
  9. Memiliki organisasi profesi yang kuat.

Penjelasannya sebagai berikut:

Melibatkan aktivitas intelektual

Seluruh aktivitas pendidik terutama terkait proses pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan pilihan kegiatan pembelajaran hendaknya mencerminkan keputusan pedagogis yang rasional dan ilmiah sesuai teori-teori dalam bidang keilmuannya, bukan bersifat intuitif.

Contoh: Pak Amir memutuskan menggunakan metode pembelajaran tertentu bukan didasari pertimbangan karena Pak Amir menyukai, namun karena kesesuaian dengan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, dan karakteristik peserta didik

Menggeluti batang tubuh ilmu khusus

Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan sehingga bisa dibedakan dengan profesi lain maupun orang awam. Kejelasan batang tubuh memungkinkan mereka mengadakan pengawasan jabatannya dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan. Ada yang menganggap mengajar adala sebuah seni (art) dan ada yang berpendapat mengajar adalah sains (science).

Proses penyiapan profesional lama

Sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui UUGD nomor 14 Tahun 2005 untuk menyandang profesi guru dipersyaratkan kualifikasi pendidikan umum minimal S1/D4 artinya calon guru harus menempuh proses pendidikan di universitas atau pergurutan tinggi yang diberikan kewenangan sesuai kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Pendidikan calon guru dalam bentuk pre service mengalami perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan upaya untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas.

Latihan jabatan berkesinambungan

Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi sejalan dengan jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dimaksudkan agar guru menjadi seorang pebelajar mandiri yang selalu mengembangkan profesinya disamping mengikuti program pengembangan profesi pemerintah.

Karir dan keanggotaan permanen

Di Indonesia guru merupakan bidang profesi dengan jumlah relatif besar baik guru PNS maupun non PNS. Upaya pembinaan dan pengembangan karir menurut UU Nomor 74 tahun 2005 tentang guru mengamanatkan dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu;

  • pembinaan dan pengembangan profesi guru
  • pengembangan karir.

Pendapatan guru relatif tidak besar namun jumlah guru di Indonesia yang berpindah profesi atau pekerjaan relatif kecil sehingga cenderung dapat mempertahankan jumlah dan keanggotaan. Bagi guru kejuruan pembinaan dan pengembangan profesinya dilakukan melalui supervisi, pelatihan, dan pendidikan lanjutan.

Standar baku

Profesi guru di Indonesia belum ditentukan sendiri oleh organisasi profesi guru sendiri. Profesi guru menyangkut hajat orang banyak maka pemerintah masih memegang peranan dalam menetapkan standar (baku) jabatan guru. Bidang lain sudah mempersyaratkan standar ketat sejak seleksi sampai proses pendidikannya.

Diakui profesi guru sempat mengalami persoalan kompleks seperti disparitas mutu dan rentang kendali upaya peningkatan mutu guru yang semakin pendek yang dikatalis secara historis adanya program SD Center, terdiferensiasi oleh kebijakan otonomi daerah (PP 65 tahun 1951, UU no 5 tahun 1974, UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004), dan program rintisan sekolah bertaraf internasional menjadikan guru seolah komputer yang perlu di upgrade bahkan overclocking. Namun, seiring perhatian serius pemerintah ada kecenderungan skor prestasi calon mahasiswa yang masuk pendidikan keguruan meningkat pada beberapa LPTK.

Banyak lulusan SMA/SMK sederajat yang berpretasi memilih mengikuti seleksi pendidikan calon guru. Guru tidak lagi merupakan kelas kedua, namun mulai menjadi salah satu profesi yang diminati generasi muda.

Mengutamakan layanan di atas kepentingan pribadi

Jabatan guru memiliki dimensi sosial diharapkan berperan sebagai agen perubahan masyarakat. Jabatan guru erat dengan motivasi dan kemauan untuk mengabdi dalam rangka membantu orang lain. Di Indonesia banyak guru tetap tulus mengabdi meskipun dengan pendapatan di bawah standar kelayakan.

Artinya pada dimensi sosial mayoritas guru di Indonesia tidak sekedar mempertimbangkan keuntungan ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapatkan penghargaan dalam bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.

Memiliki organisasi profesi yang kuat

Organisasi profesi guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 poin (13) adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Secara historis pada tahun 1912 berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan pada tahun 1932 berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932 dan secara resmi menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri 25 November 1945.

Demikian uraian tentang kriteria profesi bidang pendidikan yang memuat 8 syarat profesi kependidikan yang perlu diketahui guru maupun calon guru. Semoga bermanfaat.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.