Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan

Ditjen GTK Kemdikbud membuka pendaftaran seleksi kemampuan akademik (pretest) PPG Dalam Jabatan Tahun 2019. Kelulusan dari seleksi ini adalah syarat untuk bisa terjaring sebagai calon peserta PPG.
seleksi akademik ppg

Informasi tentang waktu pelaksanaan seleksi akademik PPG saat ini sedang ditunggu oleh banyak rekan guru. Terutama oleh rekan yang belum pernah terjaring ikut pretest maupun yang sudah pernah ikut (awal tahun lalu) tetapi belum memenuhi nilai minimal yang ditetapkan (gagal lolos).

Akhirnya, Kemdikbud melalui Ditjen GTK kembali membuka pendaftaran seleksi kemampuan akademik untuk guru PNS maupun Non PNS. Hal ini berdasar pada Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang seleksi kemampuan akademik tahun 2019. Hasil dari seleksi akademik ini akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Namun perlu diketahui seleksi/pretest kali ini berbeda dengan yang lalu. Jika sebelumnya guru menunggu undangan dari SIM PKB, untuk kali ini guru harus mendaftarkan diri dengan mengunggah (upload) berkas ke website yang telah ditentukan. Ini berarti harus ada upaya proaktif dari guru sendiri sehingga jangan sampai terlewat batas waktu pendaftaran yang sudah ditentukan.

Langsung saja berikut ini kategori, persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi kemampuan akademik PPG Dalam Jabatan 2019. Agar tidak mengurangi isi dari informasi ini, admin cantumkan keseluruhan. Dan bagi rekan yang belum memiliki surat edaran resminya (format pdf) bisa mengunduh pada link di bagian akhir artikel ini.

A. Kategori

Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

Baca juga : 5 Keuntungan Mengikuti PPG Selain Mendapat Sertifikat Pendidik

B. Persyaratan

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d. Memiliki NUPTK.
e. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g. Sehat jasmani dan rohani.

Baca juga : Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan

C. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b. Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c. Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d. Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e. Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
f. Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h. Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
i. Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta.
j. Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.

2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019

3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.

4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

Baca juga : Daftar Linieritas Kualifikasi Akademik S1/D4 dengan Program Studi PPG Daljab

UPDATE 21 Oktober 2019

D. Jadwal

Berdasarkan informasi terbaru, pendaftaran seleksi akademik diperpanjang dari semula sampai tanggal 23 Oktober menjadi hingga 31 Oktober 2019. Selain itu ada beberapa informasi penting lainnya, yaitu:

  1. Persyaratan pendaftaran bagi calon peserta seleksi akademik PPG Dalam Jabatan dapat berstatus guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri harus memiliki Surat Keputusan (SK)/Surat Keterangan/Surat Penugasan/Kontrak Kerja sebagai guru dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang diberi kewenangan (minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Jadwal pendaftaran seleksi akademik diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019.
  3. Bidang studi seleksi PPG untuk jenjang SMK terdapat perubahan. (lihat pada lampiran)
  4. Guru yang mengampu bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada jenjang SMP dan SMA dapat memilih bidang studi TIK pada program keahlian Teknik Komputer dan Informatika pada jenjang SMK.

Berikut ini jadwal terbaru pendaftaran seleksi akademik PPG Dalam Jabatan 2019

No Kegiatan Waktu
1 Pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 30 September - 31 Oktober 2019
2 Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru Tetap oleh LPMP 2 Oktober - 5 November 2019
3 Penetapan TUK oleh LPMP 14 - 18 Oktober 2019
4 Penempatan (Plotting) TUK calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh LPMP 6 - 7 November 2019
5 Cetak kartu calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 8 - 10 November 2019
6 Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK 11 - 23 November 2019

- Download Surat Edaran Seleksi Kemampuan Akademik 2019 PPG Dalam Jabatan

- Tambahan Penjelasan dan Perpanjangan Waktu Seleksi Kemampuan Akademik

Terakhir, mudah-mudahan bapak/ibu yang kebetulan membaca artikel ini diberikan kemudahan saat mengikuti seleksi/pretest nanti, sehingga bisa mengikuti jejak rekan-rekan lain yang sudah lebih dulu mengikuti PPG dan bahkan sudah menerima sertifikat pendidik, amiin.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.