Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah 2019

lomba inovasi pembelajaran

Dalam rangka menyambut Hari Guru Nasional yang jatuh tanggal 25 November mendatang, Direktorat GTK Madrasah Kemenag menggelar Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Tahun 2019. Lomba ini bersifat individual dan bisa diikuti oleh guru PNS maupun Non PNS pada madrasah negeri atau swasta di semua jenjang.

Selain menyemarakkan HGN, tujuan diadakannya lomba ini adalah untuk meningkatkan motivasi guru dalam pembelajaran, menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, dan juga mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. Total hadiah yang diperebutkan yaitu senilai 58 juta rupiah.

Berikut ini admin bagikan beberapa informasi penting berkenaan dengan lomba ini. Untuk ketentuan lomba lebih lengkap, bisa diunduh pada bagian akhir artikel ini.

Peserta Lomba

Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:

  1. Raudlatul Athfal (RA)
  2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)

Bentuk Karya Inovasi Pembelajaran

Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:

  1. Video Pembelajaran di Kelas; atau
  2. Media Pembelajaran

Ruang Lingkup

Ruang lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:

  1. Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
  2. Matematika dan IPA
  3. Sosial dan Humaniora

Ketentuan Mengikuti Lomba

  1. Lomba bersifat individual (perorangan)
  2. Peserta adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
  3. Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
  4. Karya inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
  5. Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
  6. Setiap peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
  7. Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
  8. Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan plagiat).
  9. Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
  10. Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
  11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
  12. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya inovasi dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Jadwal Kegiatan

Pengumuman 8 Oktober 2019
Pengiriman Karya Inovasi Pembelajaran ke Kanwil Kemenag Provinsi 1 November 2019
Pengiriman Hasil Penilaian Tahap 1 dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Direktorat GTK Madrasah 8 November 2019
Pemanggilan Peserta untuk Penilaian Tahap 3 15 November 2019
Penilaian Tahap 3 21 – 23 November 2019

Unduh Ketentuan Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah 2019.pdf

Sumber : https://gtkmadrasah.kemenag.go.id/

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.