Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

perpres nomor 72 tahun 2019

Beberapa saat yang lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan nama-nama menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, banyak pihak yang bertanya mengapa tidak ada nama Menteri Riset dan Teknologi seperti di periode sebelumnya atau di Kabinet Kerja. Hal ini memunculkan anggapan bahwa pendidikan tinggi akan dikembalikan di bawah naungan Kemendikbud.

Akhirnya, pertanyaan itu terjawab sudah setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam perpres ini disebutkan bahwa pendidikan tinggi kembali berada di bawah naungan Kemendikbud. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Perpres No 13 dan 14 Tahun 2015.

Nah, bagi anda yang ingin mengunduh salinan Perpres ini, silahkan mengklik tombol di bawah:

perpres no 72 tahun 2019

Download Salinan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 pdf

Mengacu pada isi Perpres tersebut (pasal 4), tugas Mendikbud adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas Mendibud akan dibantu oleh seorang wakil menteri.

Sementara itu, unit kerja Eselon I di Kemendikbud terdiri dari:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
  8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
  11. Badan Penelitian dan Pengembangan.

Dalam menjalankan pekerjaannya, Mendikbud akan dibantu oleh 5 orang Staf Ahli, terdiri dari:

  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
  • Staf Ahli Bidang Akademik.

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang mulai diundangkan pada 24 Oktober 2019. Mudah-mudahan bermanfaat.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.