Penggunaan Surat Keterangan KTP dan Surat Keterangan Lulus untuk Pendaftaran CPNS
Saat-saat pelaksanaan seleksi CPNS sudah semakin dekat. Masing-masing berusaha mencari informasi terbaru perihal penerimaan CPNS tahun ini, mulai jumlah formasi, alur pendaftaran dan sebagainya. Tak sedikit pula yang sudah mulai menyiapkan syarat pendaftaran mulai sekarang. Sudahkah anda menyiapkan syarat yang dibutuhkan?
Seperti diketahui, salah satu syarat pendaftaran CPNS adalah memiliki KTP. Namun ada kondisi tertentu dimana anda belum memiliki e-KTP dan masih dibuatkan Surat Keterangan (Suket) KTP. Hal ini dialami oleh banyak orang. Dengan alasan blangko habis, Dispenduk akan menerbitkan surat keterangan KTP sementara dan mengharuskan kita mengunggu beberapa bulan untuk diterbitkan e-KTP.
Kondisi lainnya dialami oleh lulusan baru (fresh graduate) yang belum menerima ijazah. Sementara mereka sudah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi. Yang bersangkutan masih menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) sambil menunggu dikeluarkannya ijazah.
Baca juga: Pelamar Kategori P1/TL pada CPNS 2019
Bolehkah menggunakan Surat Keterangan KTP dan SKL untuk Mendaftar CPNS?
Untuk penggunaan Suket KTP, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) pada konferensi pers di Kemenpan-RB (30/10/2019) menyatakan bahwa “Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).” Itu artinya Surat Keterangan KTP sah digunakan untuk mendaftar CPNS menggantikan KTP asli.
Sementara itu, terkait penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar diminta menunggu pengumuman resmi instansi masing-masing yang akan memberikan informasi detail tentang syarat-syarat pendaftaran. Dengan demikian, pemegang SKL yang ingin mendaftar CPNS perlu berkonsultasi dengan instansi yang dilamar terkait boleh dan tidaknya SKL menggantikan ijazah.
Permasalahan lain yaitu berkenaan dengan Surat Tanda Registrasi/STR (khusus formasi kesehatan) yang masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang. Terkait hal ini, Kepala Biro Humas BKN menegaskan bahwa pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan.
Sumber : https://www.bkn.go.id/berita/soal-suket-ktp-untuk-registrasi-cpns-mendominasi-pertanyaan-di-lapor-bkn
Demikian penjelasan tentang penggunaan Surat Keterangan KTP dan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk mendaftar CPNS. Mudah-mudahan bermanfaat.
Gabung dalam percakapan