Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020

juknis tunjangan profesi guru madrasah

Informasi tentang TPG (Tunjangan Profesi Guru) tampaknya menjadi satu topik yang banyak diperbincangkan rekan-rekan guru. Pertanyaan yang sering muncul, “Kapan TPG triwulan ini cair?”, “Kapan pemberkasan TPG triwulan ini?”, dan pertanyaan sejenis lainnya.

Ada pula yang bertanya, “Apa syarat bisa ikut PPG?”, “Sudahkah ada info PPG tahun ini?”. Pertanyaan ini lebih banyak muncul bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Karena seperti diketahui, sertifikasi guru saat ini dijalankan melalui pola PPG (Pendidikan Profesi Guru), tidak ada lagi PLPG seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bagi Anda yang sudah lulus sertifikasi (memiliki sertifikat pendidik), wajib kiranya untuk bersyukur. Sebab pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan TPG ini, salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan guru. Sedangkan bagi yang belum, terus ikuti informasi terbaru tentang syarat-syarat bisa mengikuti PPG. (Baca: Mendaftar/Ajuan PPG Lewat Akun Simpatika.)

Nah, untuk kelancaran pembayaran TPG tahun ini, Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2020. Juknis ini mengatur semua hal tentang mekanisme dan pencairan TPG. Mari kita simpan dan pahami juknis ini untuk meminimalisir pertanyaan-pertanyaan terkait pencairan TPG selama satu tahun ini.

Siapa sasaran penerima Tunjangan Profesi Guru?

Sasaran penerima tunjangan profesi guru adalah:

  1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berapa besaran tunjangan profesi guru madrasah?

Besaran TPG guru madrasah sebagai berikut:

  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan;
  2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, penjelasan di atas adalah sedikit dari apa yang dituangkan dalam juknis TPG 2020. Untuk lebih lengkapnya, silahkan menyimpan dokumennya melalui link di bawah ini.

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah 2020. Unduh PDF

Demikian informasi yang bisa saya bagikan kali ini. Dengan adanya TPG, selain bersyukur perlu kiranya terus berupaya meningkatkan kualitas mengajar sesuai kemapuan kita masing-masing, agar tunjangan yang kita terima berkah dan harapan pemerintah untuk terangkatnya kualitas pendidikan nasional dapat tercapai.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.