Panduan Peserta UP Daring Berbasis Domisili

Panduan Peserta UP Daring Berbasis Domisili – Telah kita ketahui bersama, pelaksanaan Uji Pengetahuan (UP) tahun ini berbeda dibanding tahun sebelumnya. Jika di awal-awal dulu UP dilakukan secara luring berbasis TUK, lalu tahun 2020 UP secara daring berbasis TUK, pada tahun ini UP dilaksanakan secara daring berbasis domisili.

Dengan aturan baru ini, maka persiapan peserta menjadi bertambah. Selain fokus belajar modul/materi untuk bersiap menghadapi soal-soal yang nanti keluar, peserta juga harus menyiapkan sisi teknis dari pelaksanaan UP nya masing-masing.

Sejak dikeluarkannya pemberitahuan resmi tentang pelaksanaan UP beberapa waktu lau, peserta berharap bisa secepatnya mendapat panduan teknisnya, agar persiapan bisa dilakukan segera dan lebih matang.

Akhirnya, saat ini Panitia Nasional UKMPPG telah merilis panduan yang dimaksud. Berikut ini admin kutip dari laman ukm.ppg.kemdikbud.go.id tentang Panduan UP Berbasis Domisili.

Spesifikasi minimal perangkat ujian yang harus dipenuhi:

  1. Laptop, dengan rincian:
    a. Memiliki layar minimal 10”.
    b. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 64 bit atau MacOS versi 10.
    c. Memiliki minimal 2GB RAM.
    d. Memiliki minimal 10 GB Storage.
    e. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
    f. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  2. Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  3. Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10 GB.

PESERTA

1. Sebelum Mengikuti Ujian

a. Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
b. Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
c. Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10 GB.
d. Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
e. Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis.
f. Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
g. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
h. Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas.

2. Saat Pelaksanaan

a. Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
b. Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian
c. Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
d. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
e. Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
f. Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.

3. Setelah Pelaksanaan

a. Peserta mengisi kuesioner umpan balik yang disediakan oleh Penjaminan Mutu Panitia Nasional UKMPPG secara daring yang disediakan tautannya oleh pengawas di grup wa.
b. Peserta mengakhiri UP sesuai arahan pengawas.

TATA TERTIB PESERTA

  1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dikeluarkan dan dinyatakan diskualifikasi.
  2. Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Meja harus dibersihkan dari barang-barang selain laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis.
  7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
  8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil di aplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal lima menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan.
  9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  11. HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening”.
  12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal UP berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
  13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UP daring berbasis domisili selama pelaksanaan UP.
  14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
  16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
  17. Peserta diperbolehkan minum pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
  18. Panitia berhak menghentikan pelaksanaan UP yang sedang berjalan untuk peserta secara individu, jika mendapati peserta melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.

PELANGGARAN DAN SANKSI

Jenis Contoh Pelanggaran Sanksi
Ringan Peserta lupa mematikan suara HP Peserta diperingatkan oleh pengawas
Peserta berpakaian tidak sopan (sebelum ujian)
Sedang Peserta terlambat masuk di ruang Zoom (saat UP sudah mulai/sudahlogin) Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan akan dijadwal ulang.
Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian
Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai
Berat Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal UP. Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak boleh mengikuti UP dalam duatahap berikutnya.
Sangat Berat Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UP Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai pesertaUKMPPG
Peserta memalsukan data.

KETENTUAN TAMBAHAN

  1. Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan UP berbasis domisili, maka pelaksanaan UP akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
  2. Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
  3. Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal lima menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian.

Untuk memahami cara penggunaan aplikasi ujian UP, bisa melihat video panduannya berikut ini

Sumber : http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ - Panduan UP Berbasis Domisili

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.