Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler

Informasi ini sebenarnya bukan hal baru bagi operator dan bendahara sekolah, karena sudah sejak tahun lalu sudah ada ketentuan bahwa data jumlah siswa yang dikirim melalui dapodik (sinkronisasi) sampai batas cut off 31 Agustus, akan menjadi dasar jumlah dana BOS yang diterima sekolah pada penyaluran tahap 3 tahun berjalan, dan tahap 1 dan 2 tahun berikutnya.

Meski demikian, ternyata masih banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi. Padahal jika sampai batas cut off sekolah belum sinkron dapodik, sekolah tersebut berpotensi tidak menerima dana BOS setidaknya 3 tahap ke depan.

Inilah yang menjadi alasan Ditjen Pauddikdasmen mengeluarkan surat edaran nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tanggal 18 Agustus 2021 berisi himbauan agar sekolah segera memperbarui data dapodik dan melakukan sinkronisasi.

Dalam surat tersebut, ditegaskan kembali bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021
  2. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik (ini sesuai Juknis)
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
  6. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021

Untuk mengunduh surat edaran di atas lengkap, Bapak/Ibu bisa mengunduh melalui tautan ini.

Cut off bos dapodik

Seperti kita ketahui, setiap tahunnya batas cut off BOS berdekatan dengan pembaruan aplikasi dapodik tahun ajaran baru. Hal ini sering menjadi penyebab sekolah terlambat melakukan sinkronisasi, seperti operator belum memperbarui dapodik atau memang mengulur waktu sinkron dan tidak mendapat info batas cut off dari bendahara.

Sehingga disini diperlukan koordinasi yang baik antara kepala satuan pendidikan selaku penanggungjawab, bendahara selaku pengelola dana BOS, dan operator selaku pengelola data dapodik.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.