Perbedaan BOS Reguler, Afirmasi dan Kinerja

Perbedaan BOS Reguler, Afirmasi dan Kinerja
Perbedaan BOS Reguler Afirmasi dan Kinerja

Beberapa macam dana bantuan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk dikelola oleh sekolah (baik negeri dan swasta) dalam rangka membiayai kebutuhan operasional dan meningkatkan mutu lembaga.

Sekolah penerima dana tersebut diharuskan menggunakannya sesuai ketentuan yang tertuang di dalam juknis, dan membuat laporan pertanggungjawaban dalam batas waktu yang sudah ditetapkan.

Selain dari pusat, sekolah juga bisa menerima dana bersumber dari daerah (biasa disebut BOS Daerah, BOS Kabupaten, atau lainnya) sesuai peraturan daerah masing-masing. Sama seperti pusat, BOS Daerah juga mengacu pada juknis dari pemerintah daerah sebagai acuan pengelolaan.

Nah, apa saja jenis dana bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada sekolah?

BOS REGULER

Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK yang memenuhi syarat berikut:

  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
  • memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Baca juga: - Contoh SK Tim BOS Reguler Sekolah

- Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler Tahun 2021

BOS KINERJA

BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

  1. Sekolah Penggerak, dengan persyaratan:
    - telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak
    - penerima Dana BOS Reguler
  2. Sekolah yang memiliki prestasi, dengan syarat:
    - memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir
    - memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional
    - penerima Dana BOS Reguler
    - tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan
  3. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi, dengan syarat:
    a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019
    b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019
    c. tidak memiliki sarana toilet atau jamban
    d. penerima Dana BOS Reguler

BOS AFIRMASI

BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Sekolah penerima BOS Afirmasi adalah sekolah yang memenuhi persyaratan:

  • berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
  • memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak
  • menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah
  • memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil

Baca juga: Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2021

---------------------

Demikian uraian tentang perbedaan BOS Reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Mudah-mudahan bermanfaat.

Sumber:
- Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.