Unduh Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi 2021 (Permedikbudristek nomor 16 tahun 2021)
Apakah sekolah anda termasuk penerima dana BOS Kinerja atau BOS Afirmasi? Jika iya, maka penting untuk segera memahami petunjuk penggunaannya, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengelolaan maupun pelaporannya. Juknis BOS Afkin saat ini dituangkan dalam Permedikbudristek nomor 16 Tahun 2021.
Juknis ini memuat komponen penggunaan dana (apa saja yang boleh dibelanjakan) menggunakan dana BOS Afkin. Sehingga ini bisa anda jadikan acuan dalam menyusun RKAS.
Adapun kriteria penerima BOS Kinerja untuk tahun ini ada 3, yaitu Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Masing-masing menerima alokasi dana berbeda-beda dan ditetapkan melaui keputusan Mendikbudristek.
Sementara itu, BOS Afirmasi diberikan untuk sekolah yang berada di daerah Khusus, memiliki proporsi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah dan memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Sekolah penerima BOS Afirmasi juga ditetapkan melaui keputusan Mendikbudristek.
Penerima dana BOS Afkin diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
Untuk lebih lengkapnya, silakan mengunduh Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Tahun 2021 melalui tautan di bawah ini:
Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi.pdf
Demikian informasi singkat tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Afkin bagi anda yang menerima. Mudah-mudahan semua proses berjalan lancar mulai penyaluran, pengelolaan hingga pelaporan nanti.
Gabung dalam percakapan