Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2022

tunjangan insentif guru madrasah

Pemerintah saat ini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satunya adalah dengan menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di Madrasah.

Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) diberikan kepada guru madrasah pada semua jenjang, mulai dari RA, MI, MTs, dan MA yang memenuhi kriteria. Tujuan penyaluran tunjangan ini agar guru bukan PNS semakin termotivasi dan berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu, juga terjadi peningkatan kualitas pembelajaran dan prestasi siswa.

Adapun kriteria penerima insentif adalah:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 tahun)
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Bagi anda yang dinyatakan berhak menerima, silakan cek akun Simpatika pada menu “Tunjangan Insentif GBPNS” > Status Penerima. Maka akan muncul informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif. Termasuk persyaratan yang harus anda siapkan untuk pencairan ke bank.

penerima insentif

Tunjangan insentif ini diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk proses pencairan, yaitu:

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Demikian informasi singkat tentang pencairan Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS Madrasah. Semoga bermanfaat.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.