Tanya Jawab Pengelolaan BOS Afirmasi/Kinerja
Bagi sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Afirmasi dan Kinerja, merupakan keuntungan dibanding yang hanya menerima BOS Reguler, karena memiliki lebih banyak anggaran untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan sekolah.
BOS Kinerja adalah program yang dialokasikan sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan BOS Afirmasi adalah program yang dialokasikan bagi sekolah atau satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dikarenakan tidak semua sekolah menerima bantuan ini, seringkali pengelola baik kepala sekolah atau bendahara tidak memperoleh informasi yang cukup perihal pengelolaannya.
Untuk itu, berikut ini daftar pertanyaan dan jawaban terkait pengelolaan BOS Afirmasi/Kinerja yang sering muncul yang bersumber dari materi webinar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud Ristek tanggal 5 Oktober 2021.
1. Apakah dana BOS Kinerja pada Sekolah Penggerak dapat digunakan untuk membeli Laptop atau alat multimedia lainnya dalam rangka mendukung digitalisasi sekolah?
Ya, sesuai dengan Permendikbudristek No 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah pada Permendikbud No 31 tahun 2021 dan Keputusan Mendikbudristek No 162/M/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Penggerak, bahwa salah satu intervensi pada Sekolah Penggerak adalah digitalisasi sekolah. Kegiatan Digitalisasi Sekolah dapat dilakukan salah satunya dengan pemenuhan sarana TIK di Sekolah seperti penyediaan laptop dan alat multimedia lainnya yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran.
Penting diperhatikan Sekolah Penggerak, bahwa prioritas penggunaan dana BOS Kinerja adalah untuk seluruh intervensi, yaitu pengembangan SDM, perencanaan berbasis data, pembelajaran paradigma baru, dan digitalisasi sekolah, serta kegiatan pendukung lainnya.
2. Apakah dana BOS Kinerja yang mutu baik dapat untuk membangun jamban/toilet?
Dana BOS Kinerja pada Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sanitasi tidak diperkenankan untuk membangun jamban/toilet. Arah pemanfaatan BOS Kinerja pada sasaran ini meliputi:
- pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi
- pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah
- pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan
- pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka
- pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah
- kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
3. Kapan sekolah dapat merealisasikan dana BOS Kinerja/Afirmasi?
Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dapat direalisasikan dengan terlebih dahulu memastikan:
1. Dana masuk ke rekening sekolah
2. Dana BOS Afirmasi dan Kinerja telah tercatat pada APBD
3. Sekolah telah menyusun RKAS dan disahkan oleh Kepala Dinas
4. Bagaimana jika dana BOS Kinerja/Afirmasi tidak habis sampai akhir Desember?
Sekolah diharapkan dapat mengoptimalkan dana BOS Kinerja/Afirmasi sampai akhir tahun anggaran. Jika tidak dapat dilakukan secara optimal, maka dana BOS Kinerja/Afirmasi menjadi. SiLPA, yang mana mekanisme pencatatan SiLPA memerlukan waktu yang cukup lama hingga tercatatkan kembali pada APBD dan sekolah dapat merealisasikannya kembali.
5. Bagaimana jika dana BOS Kinerja/Afirmasi menjadi SiLPA di Sekolah dan sampai akhir 30 April SiLPA tersebut belum dapat digunakan, apakah sekolah tetap akan mendapat sanksi penundaan dana BOS Reguler tahap II Tahun 2022?
Ya, sekolah yang tidak dapat menyampaikan laporan realisasi BOS Kinerja/Afirmasi sampai dengan 30 April Tahun 2022 baik terdapat SiLPA atau tidak akan berdampak pada penyaluran dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2022, sehingga diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengantisipasi terjadinya SiLPA dan/atau mempercepat pencatatan penganggaran atas SiLPA.
Gabung dalam percakapan