Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka

pengadaan buku kurikulum merdeka

Sejak dibukanya pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri mulai tanggal 11 Februari 2022 lalu, banyak sekolah yang antusias mendaftarkan diri dan ingin menerapkan kurikulum baru ini. Bukan hanya sekolah penggerak, sekolah non penggerak pun bertekad menerapkan kurikulum merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 nanti.

Namun dari tingginya antusias tersebut, masih ada satu pertanyaan yang muncul, “Bagaimana pengadaan buku kurikulum merdeka nanti?”. Mengingat jika kita menerapkan kurikulum baru, maka diperlukan buku pegangan bagi guru dan siswa yang dipakai dalam kegiatan pembelajaran.

Terkait dengan pengadaan buku kurikulum merdeka, Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 7 April 2022 yang berisi mekanisme pengadaan buku kurikulum merdeka, waktu pemesanan, dan sumber pembiayaan.

Adapun pengadaan pengadaan buku dapat dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dengan daftar penyedia yaitu PT Temprina Media Grafika (untuk jenjang PAUD, SD Kelas I, II, IV dan V, SMP Kelas VIII, dan SLB Kelas I, II, IV, V, dan VIII - Mitra SIPLah : Temprina, Nama Toko : JP Books Online), dan PT Gramedia (untuk jenjang SMP Kelas VII, SMA Kelas X dan XI, dan SLB Kelas VII, X dan XI - Mitra SIPLah : SIPLah Bli Bli, Nama Toko : Gramedia BSP).

Sedangkan waktu untuk melakukan pemesanan, serah terima, dan pembayaran buku sesuai dengan lini masa sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
a. Proses Pemesanan : 1 April s.d. 30 April 2022
b. Proses Serah Terima : s.d. 30 Juni 2022
c. Pembayaran : s.d. 1 Juli 2022

2. Satuan pendidikan penyelenggara kurikulum merdeka bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak
a. Proses Pemesanan : 1 April s.d. 10 Mei 2022
b. Proses Serah Terima : s.d. 30 Juni 2022
c. Pembayaran : s.d. 1 Juli 2022

Sementara itu, sumber pembiayaan pengadaan buku Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut:

a. Satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak:
1) BOS Kinerja 2022
2) BOP Kinerja 2022
3) Bantuan Pemerintah 2022
4) Dana Mandiri

b. Satuan pendidikan penyelenggara kurikulum merdeka yang bukan merupakan pelaksana Program Sekolah Penggerak:
1) BOS Reguler 2022
2) BOP Reguler 2022
3) Dana Bantuan Pemerintah 2022
4) Dana Mandiri

Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan mengunduh dokumen berikut ini:
Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka.pdf

Demikian yang bisa admin bagikan berkaitan dengan mekanisme pengadaan buku kurikulum merdeka. Mudah-mudahan bermanfaat bagi Bapak/Ibu semua.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.