SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (Word)

sk pencegahan dan penanganan kekerasan

Saat ini, Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP.

Salah satu amanat yang tertuang dalam Peraturan tersebut adalah sekolah atau satuan Pendidikan dihimbau untuk membentuk tim Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban atau pemberian sanksi administratif kepada pelaku dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Adanya peraturan ini secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu sekolah dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

  1. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
  2. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan diketahuinya.
  3. peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan.
    peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
  4. satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  5. satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Nah, untuk melaksanakan amanat Permendikbudristek di atas, maka sekolah perlu segera menyusun Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Berikut ini saya ingin membagikan contoh SK yang dimaksud, bagi anda yang membutuhkan bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini:

SK Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah 58kb

Demikian yang bisa saya bagikan kali ini berkenaan dengan fomat salah satu dokumen sekolah yang kiranya Bapak/Ibu butuhkan. Semoga bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.