Tanya Jawab Terkait Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Pengelolaan kinerja merupakan fitur yang masih baru di platform merdeka mengajar. Semua guru saat ini tertuju pada menu tersebut dan berusaha mencari informasi selengkap mungkin agar bisa mengisi kinerja tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai fitur yang masih baru, tentunya banyak sekali pertanyaan yang muncul dari para rekan guru. Nah, kali ini saya tidak akan membagikan tutorial pengisian kinerja di PMM karena sudah banyak yang membagikannya. Namun saya akan membagikan beberapa jawaban atas pertanyaan yang mana ini bersumber dari penjelasan narasumber berbagai webinar tentang pengelolaan kinerja di PMM.
Berikut ini pertanyaan dan jawaban terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah:
1. Bagaimana dengan guru yang sudah masuk dapodik tetapi belum memiliki akun belajar.id atau guru yang tidak bisa mengakses fitur pengelolaan kinerja PMM?
Langkah mandiri yang bisa dilakukan adalah dengan mengupdate aplikasi PMM ke versi terbaru. Jika tetap gagal, lakukan clear cache dan history, lalu logout dan login kembali. Jika langkah tersebut tetap tidak berhasil, silakan mengirim pesan melalui tombol "Butuh Bantuan" di laman website belajar.id pada jam kerja (Senin s.d Jumat pukul 09.00 s.d 18.00 WIB) dan cek email secara berkala untuk menerima penjelasan atas kendala yang kita hadapi.
2. Apa dasar penetapan 32 poin sebagai nilai minimal pengembangan kompetensi guru selama satu semester?
Aspek pengembangan kompetensi ini pada dasarnya ingin mengajak guru untuk tidak berpuas diri dengan kemampuan yang dimiliki dan terus tergerak untuk mengembangkan dirinya. Namun disisi lain juga tidak perlu terlalu banyak mengikuti pengembangan diri apalagi sampai mengganggu tugas mengajarnya. Jika dianalogikan, dalam satu minggu saja guru mengembangkan kompetensi sebanyak 2 JP, maka dalam 16 minggu (1 semester) guru tersebut sudah mencapai 32 JP. Namun ini tidak bisa diartikan JP itu sama dengan poin, hanya analogi saja.
3. Guru sudah memilih pengembangan kompetensi (32 point) dan sudah disetujui oleh kepala sekolah. Seandainya selama masa pelaksanaan (Februari sampai Juni)nanti ada yang tidak terlaksana sehingga 32 poin tersebut tidak tercapai, bagaimana solusinya?
Prinsipnya, pengembangan kompetensi yang ditentukan hanya sebesar minimal 32 poin dan tidak dipaksakan untuk lebih banyak, maka harus dipastikan bahwa 32 poin yang telah direncanakan ini adalah 32 poin yang bisa dikerjakan dan ada bukti dukungnya yang diperoleh pada periode semester ini yaitu pada bulan Februari sampai dengan bulan Juni.
4. Apakah sertifikat kegiatan yang diperoleh selama periode Januari-Juni namun tidak sesuai dengan RHK yang direncanakan sebelumnya, tetap bisa kita lampirkan sebagai bukti dukung?
Tidak bisa. Sama halnya dengan sertifikat yang diperoleh sebelum masa penilaian (sebelum Januari 2024) juga tidak bisa digunakan.
5. Apakah guru yang saat ini sedang mengikuti pendidikan guru penggerak sudah bisa memasukkan kegiatannya ke dalam RHK (poin 128)?
Bagi guru mengikuti guru penggerak, jika sertifikatnya diperoleh pada periode Januari sampai dengan Juni maka bisa dimasukkan dalam rencana hasil kerja namun jika diperoleh setelah bulan Juni maka bisa dimasukkan periode semester 2 nanti. Maka, dalam hal ini guru perlu berkonsultasi dengan pengajar praktik, fasilitator atau bahkan pihak BBGP untuk memastikan perkiraan waktu selesainya pendidikan dan memperoleh sertifikat.
6. Bagaimana dengan atasan guru yang sudah pensiun dan digantikan oleh Plt, sedangkan Plt itu dari guru yang akun PMM nya masih menggunakan akun guru?
Status kepala sekolah yang Plt saat ini sedang diupayakan agar nanti dimungkinkan untuk mengakses PK penilaian kinerja ini sebagai kepala sekolah atau sebagai atasan. Untuk saat ini, guru yang kepala sekolahnya Plt pengajuan RHK nya akan langsung disetujui otomatis oleh sistem tanpa melalui pengecekan kepala sekolah.
7. Tentang sertifikat, siapa saja yang bisa dan berhak mengeluarkan sertifikat sebagai bukti dukung pengembangan kompetensi?
Saat ini belum ada kategori khusus tentang lembaga yang mengeluarkan sertifikat, apakah kepala sekolah, KKG/MGMP, BBGP atau lembaga resmi lainnya, selama kegiatannya betul-betul berkontribusi pada pengembangan kompetensi guru bisa digunakan sebagai bukti dukung.
8. Apakah guru non ASN yang memiliki akun belajar id dan sudah mengaktifkan PMM juga mengisi pengelolaan kinerja ini?
Fitur pengelolaan kinerja di PMM ini diwajibkan untuk seluruh guru dan kepala sekolah ASN sebagai pengganti dari e-kinerja BKN. Adapun guru yang non ASN yang sudah bisa mengakses PMM itu dianjurkan, dengan tujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi antar semua warga sekolah dalam mengembangkan kompetensi dan juga memperbaiki rapor pendidikan.
9. Apakah tenaga kependidikan dan staff ASN yang bisa mengakses PMM juga harus mengisi pengelolaan kinerja ini?
Bagi tenaga kependidikan ASN lain yang bukan guru dan bukan kepala sekolah masih menggunakan e-kinerja BKN seperti halnya pegawai ASN lain di luar guru dan kepala sekolah.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan berkaitan dengan beberapa pertanyaan dan kendala yang sering muncul terkait pengisian kinerja di PMM, bersumber dari penjelasan narasumber pada beberapa sesi webinar. Semoga tiap tahap mulai perencanaan, pelaksanaan hingga penilaian RHK kita nanti bisa berjalan dengan lancar.
Gabung dalam percakapan