Alokasi Anggaran Yang Perlu Didahulukan Saat Menyusun RKAS BOSP

Cara menyusun RKAS BOSP, jenis-jenis pengeluaran yang bersumber dari dana BOSP, prioritas belanja dalam RKAS BOSP.
menyusun rkas bosp

Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) Reguler memerlukan kehati-hatian dan perhatian khusus agar alokasi anggaran tepat sasaran dan sesuai dengan juknis yang berlaku.

Penyusunan RKAS tidak bisa hanya dilakukan oleh bendahara atau operator ARKAS, tetapi paling tidak juga melibatkan tim yang tertera pada Tim BOS Sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan wali murid.

Berikut ini adalah poin-poin alokasi anggaran yang perlu didahulukan saat menyusun RKAS BOSP Reguler, baik RKAS di awal tahun anggaran maupun RKAS Perubahan.

1. Pembayaran Honorarium dan Jasa Tenaga

Anggaran pertama yang perlu dimasukkan dalam RKAS adalah pembayaran honorarium untuk guru, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya di sekolah.

Honorarium guru, tenaga administrasi, kebersihan, keamanan, perpustakaan, pembina ekstrakurikuler (khusus dari luar sekolah) dan tenaga lainnya (jika ada) tidak boleh melebihi 50% dari total anggaran BOSP. Besaran gaji disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah dan pemerintah daerah.

Setiap sekolah harus memperhatikan kebijakan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait dengan batas maksimal pembayaran honorarium.

2. Pembayaran jasa listrik, air, dan internet

Besaran anggaran khususnya beban listrik dan air bisa dilihat dari pemakaian rata-rata tiap bulan. Untuk jasa listrik, agar tidak terjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di akhir tahun sekolah disarankan mengganti listrik pascabayar dengan prabayar (voucher) sehingga anggaran untuk hal ini bisa lebih terkontrol.

3. Kegiatan PPDB

Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencakup penggandaan brosur dan formulir, pencetakan spanduk/banner, dan pembelian sampul rapor. Namun, untuk makan minum panitia PPDB, tidak dapat dianggarkan melalui dana BOSP.

4. Makan Minum Rapat dan Fasilitasi Urusan Pendidikan

Anggaran makan minum dapat digunakan untuk kegiatan seperti rapat penyusunan RKAS, pengembangan kurikulum, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan. Konsumsi juga bisa dianggarkan untuk kegiatan pengembangan profesi seperti KKKS, KKG, MGMP, dan MKKS jika sekolah menjadi tuan rumah, dan kegiatan komunitas belajar di satuan Pendidikan.

5. Transportasi dan Perjalanan Dinas Dalam Daerah

Transportasi untuk kegiatan seperti pelaporan LPJ BOSP ke Dinas, bimtek, urusan dapodik, dan kegiatan pengembangan profesi seperti KKG, KKKS, MGMP, dan MKKS.

Untuk kegiatan lomba-lomba yang diselenggarakan di luar sekolah seperti lomba OSN, O2SN, FLS2N, pramuka dan lainnya bisa dianggarkan transport dan makan minum peserta dan pembinanya, sekaligus biaya sewa kendaraan.

6. Pengadaan Kebutuhan Barang Habis Pakai

Anggaran untuk kebutuhan barang habis pakai yang penting seperti perlengkapan alat tulis kantor (ATK) seperti pembelian kertas HVS, pulpen, tipe-x, materai 10.000, spidol dan lain-lain. Juga sarana pendukung kegiatan pembelajaran sekolah seperti perlengkapan kegiatan pembelajaran (mistar papan tulis, penghapus, spidol dan lain-lain), alat kebersihan dan obat-obatan.

Selain itu, untuk keperluan kegiatan ujian sekolah, pengadaan fotokopi soal sumatif, laporan LPJ, serta pembelian tinta printer dan cetak foto untuk ijazah.

7. Jasa dan Honorarium Lainnya

Beberapa jasa lain yang dapat dianggarkan dalam RKAS yaitu Jasa Teknisi, Proktor, dan Pengawas untuk kegiatan ANBK dengan anggaran biaya maksimal jasa teknisi (Rp150.000/hari), proktor (Rp150.000/hari), dan pengawas silang ANBK (Rp100.000/hari).

Adapun honor narasumber kegiatan bisa diberikan jika sekolah menjadi pelaksana atau tuan rumah kegiatan seperti KKG atau berbagi praktik baik. Besaran honorarium narasumber sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

8. Belanja Modal dan Kebutuhan Peralatan

Jika anggaran masih memungkinkan, dana bisa dianggarkan untuk pengadaan barang-barang modal seperti laptop, LCD Proyektor, Speaker wireless, meja kursi, lemari, atau alat peraga yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah.

Demikianlah beberapa pengeluaran yang perlu menjadi prioritas dalam menyusun RKAS. Seperti dijelaskan di awal, bahwa harus ada keterlibatan dari berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, satu anggota komite sekolah, dan wali murid sehingga muncul ide dan usulan terkait kebutuhan sekolah apa yang urgen dan perlu dialokasikan.

Dengan perencanaan yang baik dan matang maka bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOSP nantinya. Semoga bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.