Tugas Proktor, Teknisi, dan Pengawas TKA 2025/2026
Dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik baik jenjang SD, SMP maupun SMA, sekolah/satuan pendidikan diwajibkan membentuk Panitia Pelaksana TKA yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala sekolah, proktor teknisi dan petugas pendataan.
Setiap petugas (Proktor, Teknisi, Pengawas dan Petugas pendataan) tugas dan tanggung jawab untuk memastikan TKA berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Proktor dan teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan. Sedangan pengawas merupakan pendidik yang berasal dari satuan Pendidikan lain.
Berikut ini tugas dan tanggung jawab proktor, teknisi, pengawas, dan petugas pendataan Tes Kemampuan Akademik (TKA):
Tugas Petugas Pendataan
- Memastikan data murid sudah terdapat di Dapodik atau EMIS
- Mengidentifikasi data murid pada verval
- Berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
- Melakukan login ke laman pendataan
- Mengimpor data murid sesuai dengan jenjang tingkatan kelas
- Mencetak Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA
- Mendaftarkan murid yang akan mengikuti TKA pada laman pendataan TKA
- Mengunggah foto yang diberikan oleh murid pada laman pendataan TKA
- Memverifikasi DNS yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
- Mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
- Menerima DNT dan kartu peserta yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota
- Mendaftarkan tenaga pendidik sebagai calon pengawas pelaksanaan TKA
- Mencetak DKHTKA yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota dan
- Mencetak SHTKA yang didistribusikan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota.
Tugas Proktor
- Mengisi, menandatangani dan mengunggah pakta integritas
- Memastikan komputer proktor dan komputer klien berfungsi dengan baik
- Memastikan komputer proktor sudah terkoneksi dengan internet
- Memastikan komputer klien sudah terkoneksi dengan internet untuk moda daring atau terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi daring
- Mengunduh dan memasang aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring
- Mengoperasikan aplikasi proktor pada komputer proktor
- Melakukan sinkronisasi pada komputer proktor untuk moda semi daring
- Mengunduh dan menjalankan Exambrowser Client pada komputer klien
- Mencetak dan membagikan kartu login
- Merilis dan menginformasikan token kepada pengawas
- Menyelesaikan kendala teknis yang dialami peserta pada saat TKA berlangsung
- Mencatat dan melaporkan kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada penyelenggara tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui tiket bantuan pada laman manajemen TKA
- Mengunggah respon jawaban peserta simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA dari komputer proktor ke server pusat untuk moda semi daring
- Memberi tanda pada peserta yang tidak hadir pada berita acara pelaksanaan di laman manajemen TKA
- Mengisi, mencetak, menandatangani, dan mengunggah berita acara, dan daftar hadir simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada laman manajemen TKA
Tugas Teknisi
- Menandatangani pakta integritas
- Menyiapkan dan memastikan sarana prasarana komputer yang akan
- Memasang dan memastikan jaringan komputer dan koneksi internet berjalan dengan baik
- Menyiapkan dan memasang (install) aplikasi screen reader pada komputer klien apabila terdapat peserta TKA berkebutuhan khusus netra
- Menyiapkan aplikasi Exambrowser Client pada komputer klien yang akan digunakan untuk TKA
- Melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan
- Menyelesaikan masalah-masalah teknis yang terkait dengan hardware, software, jaringan komputer, dan internet.
Tugas Pengawas
- Menandatangani pakta integritas
- Memastikan peserta TKA merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor
- Mengawasi pelaksanaan TKA maksimal 20 peserta untuk satu orang pengawas
- Memastikan peserta TKA menempati tempat yang ditentukan
- Membacakan tata tertib pelaksanaan TKA
- Mengawasi pelaksanaan TKA di dalam ruang
- Memastikan peserta TKA melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi TKA
- Menjaga keamanan dan kenyamanan ruangan
- Mencatat perihal yang terjadi pada ruang TKA dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan
- Mengisi dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Penyelenggara TKA.
Demikian informasi mengenai tugas proktor, teknisi, pengawas dan petugas pendataan dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik. Semoga bermanfaat.
Sumber: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan.

0Komentar
Tuliskan komentar anda disini. No SARA please..!!!