Langsung ke konten utama
TUr0GpA7GfWoBUM0BSWpTSO9GY==

Headline

Search

Standar Pengelolaan: Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

standar pengelolaan

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar pengelolaan terbaru yang berlaku bagi semua jenjang mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai bagaimana sekolah merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi seluruh kegiatan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan secara efektif dan efisien.

Standar pengelolaan dibangun atas tiga proses utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan. Ketiga proses tersebut dilaksanakan sebagai satu kesatuan dalam sistem penjaminan mutu internal sekolah.

Pilar Utama Tata Kelola Sekolah

Siklus pengelolaan sekolah kini ditekankan sebagai satu kesatuan proses penjaminan mutu yang berjalan secara berkelanjutan.

Perencanaan Berbasis Evaluasi Diri

Sekolah tidak lagi membuat program kerja tanpa dasar. Perencanaan harus disusun bersama komite sekolah berdasarkan hasil evaluasi diri yang melihat langsung kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, serta hasil belajar murid.

Perencanaan ini dibagi menjadi Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun) dan Rencana Kerja Tahunan (1 tahun). Rencana kerja empat tahunan berisi target peningkatan mutu lulusan beserta strategi pencapaiannya. Sementara itu, rencana kerja tahunan merupakan penjabaran lebih rinci yang disusun melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • mengidentifikasi masalah prioritas di sekolah
  • melakukan refleksi untuk menemukan akar masalah
  • menyusun program sebagai solusi

Rencana kerja tahunan tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Pelaksanaan Berorientasi Karakter

Seluruh sumber daya sekolah digerakkan untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan kondusif. Pada jenjang SMK, pelaksanaan pembelajaran diselaraskan dengan kebutuhan dunia kerja. Sementara pada pendidikan khusus, pemenuhan akomodasi yang layak bagi murid disabilitas menjadi prioritas.

Pengawasan yang Akuntabel

Agar semua berjalan transparan, fungsi pengawasan dilakukan secara berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Proses ini melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat sesuai porsi kewenangannya.

Aturan Jumlah Murid dan Rombongan Belajar

Salah satu poin penting yang perlu dipahami adalah batas maksimal jumlah murid dalam satu rombongan belajar (kelas). Hal ini diterapkan untuk menjaga kualitas interaksi belajar-mengajar.

Berikut rincian batas maksimal murid per kelas untuk kondisi normal:

Jenjang Pendidikan Batas Maksimal Murid Per Kelas
PAUD (Usia 0-2 tahun) 10 murid
PAUD (Usia 2-4 tahun) 12 murid
PAUD (Usia 4-6 tahun) 15 murid
SD/Madrasah Ibtidaiyah 28 murid
SMP/Madrasah Tsanawiyah 32 murid
SMA/SMK/Madrasah Aliyah 36 murid
SDLB 5 murid
SMPLB/SMALB 8 murid

Selain kapasitas per kelas, juga ada batasan jumlah rombongan belajar untuk setiap satuan pendidikan. Tingkat SD dibatasi maksimal 24 kelas, SMP maksimal 33 kelas, SMA maksimal 36 kelas, dan SMK maksimal 72 kelas. Pengecualian kuota dapat diberikan bagi wilayah terpencil atau area dengan keterbatasan jumlah sekolah, namun wajib disesuaikan kembali dalam waktu paling lambat 2 tahun.

Kebijakan Satu Sesi Belajar Sehari

Permendikdasmen ini juga menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam satu sesi belajar dalam satu hari. Bagi sekolah-sekolah yang saat ini masih menerapkan sistem bergantian (seperti kelas pagi dan kelas sore) karena keterbatasan fasilitas, pemerintah memberikan masa transisi paling lambat 3 tahun untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Penguatan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Semua aspek pengelolaan di atas wajib dijalankan dengan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah atau Madrasah (MBS/M). Melalui prinsip ini, sekolah didorong untuk lebih mandiri dalam mengatur rumah tangganya, namun tetap membuka ruang kemitraan dan partisipasi aktif dari orang tua, masyarakat, serta dunia industri. Kunci keberhasilan dari penerapan MBS ini berada pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas pihak sekolah kepada publik.

Dengan demikian, pengelolaan sekolah tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan guru, tetapi juga melibatkan orang tua, komite sekolah, masyarakat, hingga mitra lainnya.

Unduh Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025

Bagi kepala sekolah, guru, pengawas, maupun dinas pendidikan, memahami isi Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menjadi langkah penting agar pengelolaan sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Standar Pengelolaan: Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025
Next Post

0Komentar

© Copyright - Panduan Mengajar. All rights reserved.

Panduan Mengajar