Langsung ke konten utama
TUr0GpA7GfWoBUM0BSWpTSO9GY==

Headline

Search

Tugas Pokok Kepala Sekolah (Pemenuhan Beban Kerja 37,5 Jam Seminggu)

tugas pokok kepala sekolah

Mengetahui tugas pokok kepala sekolah sangat penting, terutama setelah terbitnya aturan terbaru mengenai pemenuhan beban kerja guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah. Banyak yang masih bertanya berapa jam beban kerjanya setiap minggu, apakah kepala sekolah tetap wajib mengajar di kelas, dan apa saja tanggung jawab utama yang harus dijalankan.

Peran kepala sekolah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga memastikan seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pemahaman mengenai beban kerja dan tugas kepala sekolah menjadi penting, baik bagi kepala sekolah sendiri, guru, maupun pengawas/pendamping sekolah.

Pemenuhan beban kerja bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) adalah sama seperti guru lainnya, kepala sekolah wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit (37,5 jam) dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Beban kerja tersebut mencakup pelaksanaan tiga tugas pokok utama, yaitu:

  1. Manajerial
    Tugas manajerial yaitu merumuskan visi-misi, mengelola kurikulum, menyusun rencana kerja dan anggaran berbasis data, mengelola sumber daya manusia, serta melakukan refleksi program secara berkala.
  2. Pengembangan Kewirausahaan
    Tugas pengembangan kewirausahaan yaitu memetakan kebutuhan dan menyusun program kewirausahaan untuk membangun jiwa kewirausahaan murid, termasuk melakukan inovasi layanan dan menggalang dukungan sumber daya dari lingkungan sekitar.
  3. Supervisi
    Yaitu merencanakan dan melaksanakan supervisi pembelajaran kepada guru dan tenaga kependidikan, memberikan umpan balik, serta mengevaluasi tim pendukung lainnya di sekolah.

Beban kerja sebagai kepala sekolah tersebut diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka per minggu. Hal ini berarti tugas-tugas kepemimpinan tersebut sudah dianggap memenuhi syarat minimal jam mengajar bagi seorang guru.

Kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan di satuan pendidikan tersebut.

Aturan khusus di sekolah kecil, jika jumlah guru di satuan pendidikan kurang dari 10 orang, maka tugas sebagai Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru dilakukan secara langsung oleh kepala sekolah.

Bagi kepala sekolah pada satuan pendidikan nonformal, terdapat rincian tugas tambahan seperti identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, fasilitasi pembelajaran, dan evaluasi program pembelajaran masyarakat.

Apakah kepala sekolah tetap mengajar di kelas?

Kepala sekolah tidak wajib mengajar di kelas. Kepala sekolah yang mengajar di kelas sifatnya opsional (dapat dilakukan).

Menurut Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 21 ayat (2), guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan hanya apabila terdapat kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan di satuan pendidikan tersebut.

Beban kerja kepala sekolah yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi sudah diekuivalensikan (disertarakan) dengan 24 jam tatap muka per minggu. Artinya, dengan menjalankan tugas-tugas kepemimpinan tersebut, kepala sekolah dianggap sudah memenuhi syarat minimal beban mengajar tanpa harus masuk ke kelas secara rutin.

Syarat utama kepala sekolah boleh melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan adalah apabila terdapat kebutuhan nyata akan pembelajaran atau pembimbingan di sekolah tersebut. Hal ini biasanya terjadi jika sekolah mengalami kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu. Secara ringkas, syaratnya adalah adanya kekosongan atau kebutuhan guru di sekolah tersebut, sehingga kepala sekolah dapat mengambil peran mengajar untuk memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung dengan baik.

Oleh karena itu, kepala sekolah hanya mengajar untuk mendukung kebutuhan organisasi, bukan untuk memenuhi syarat administrasi beban kerja pribadinya.

Jadi, meskipun kepala sekolah diperbolehkan mengajar jika sekolah kekurangan guru, tugas utamanya adalah mengelola dan mensupervisi satuan pendidikan, yang mana tugas tersebut sudah otomatis memenuhi syarat beban kerja mengajar.

Demikian ulasan mengenai tugas pokok kepala sekolah sebagai pemenuhan beban kerja 37,5 jam seminggu. Semiga bermanfaat.

Tugas Pokok Kepala Sekolah (Pemenuhan Beban Kerja 37,5 Jam Seminggu)
Next Post

0Komentar

© Copyright - Panduan Mengajar. All rights reserved.

Panduan Mengajar