Langsung ke konten utama
TUr0GpA7GfWoBUM0BSWpTSO9GY==

Headline

Search

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah: SEB 3 Menteri

pedoman upacara di sekolah

Upacara bendera punya peran penting dalam membentuk karakter siswa. Lewat kegiatan ini, sekolah ingin menanamkan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, tanggung jawab, hingga rasa cinta tanah air.

Dasar pelaksanaan upacara bendera di sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bersama Mendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026, Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2026, Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Intinya, tujuan utama upacara bendera adalah menjadikan siswa semakin terbiasa dengan karakter baik dan rasa cinta pada bangsa. Upacara ini melatih mereka agar tertib, disiplin, bertanggung jawab, percaya diri, mampu bekerja sama, dan sadar bahwa mereka bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upacara juga jadi ajang latihan karakter dasar: melatih kemampuan sosial, membangun kepemimpinan, dan menguatkan semangat kebangsaan. Lewat latihan berkelanjutan, siswa diharapkan terbiasa disiplin dan punya jiwa nasionalisme yang kuat.

Daftar Pejabat dan Petugas Upacara Beserta Rincian Tugasnya

Upacara bendera di sekolah melibatkan dua kelompok utama: pejabat upacara dan petugas upacara. Masing-masing punya peran berbeda, tapi saling terkait supaya upacara bisa berjalan tertib dan sesuai aturan.

Pejabat upacara menangani kepemimpinan, pengaturan, serta pengendalian jalannya upacara. Sementara, petugas upacara biasanya siswa yang bertugas menjalankan bagian teknis tertentu selama rangkaian upacara.

Pejabat Upacara

Pejabat upacara memiliki peran manajerial dan memimpin langsung pelaksanaan upacara. Pejabat upacara terdiri dari Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, serta Pemandu Upacara (Pembawa Acara).

1. Pembina Upacara

Pembina upacara bertugas:

  • Menerima dan menyetujui rencana pelaksanaan upacara dari Pengatur Upacara
  • Menerima penghormatan dari peserta dan laporan dari Pemimpin Upacara
  • Memimpin mengheningkan cipta
  • Membacakan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta
  • Menyampaikan amanat upacara

2. Pemimpin Upacara

Pemimpin Upacara adalah orang/siswa yang berdiri di depan seluruh peserta dan memimpin jalannya upacara. Tugas pemimpin upacara adalah:

  • Menerima penghormatan dari para pemimpin barisan dan memimpin penghormatan umum kepada Pembina Upacara
  • Menyiapkan dan mengistirahatkan peserta upacara
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan upacara kepada Pembina Upacara
  • Membubarkan peserta upacara atas perintah Pembina Upacara

3. Pengatur Upacara

Pengatur Upacara menyusun rencana dan menunjuk petugas, serta memastikan tempat dan perlengkapan siap sebelum upacara. Ia juga memberi laporan kesiapan ke Pembina dan memastikan semua berjalan sesuai susunan acara yang telah dibuat.

4. Pemandu Upacara (Pembawa Acara)

Pemandu Upacara adalah petugas yang membacakan susunan acara dalam setiap tahapan upacara. Ia bertugas membaca urutan acara upacara pada waktu yang telah ditentukan dan selalu berkoordinasi dengan Pengatur Upacara.

Petugas Upacara

Petugas upacara terdiri dari siswa yang menjalankan bagian teknis seperti Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945, Pembaca Ikrar Pelajar Indonesia, Pembaca Doa, Dirigen, Kelompok Pengibar Bendera, dan anggota Paduan Suara.

  1. Pembawa Naskah Pancasila, bertugas membawa lalu menyerahkan naskah Pancasila ke Pembina Upacara, lalu mengambilnya kembali setelah selesai.
  2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 akan membacakan teks dengan suara jelas dan sikap hormat.
  3. Pembaca Ikrar Pelajar Indonesia, bertugas membacakan teks ikrar yang diikuti oleh seluruh siswa. Teks Ikrar Pelajar Indonesia ini menggantikan teks janji siswa sebagai bentuk penyeragaman.
  4. Pembaca Doa, bertugas membacakan doa sesuai urutan acara.
  5. Dirigen atau Pemimpin Lagu, bertugas memimpin seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan hingga lagu wajib nasional lain. Dirigen harus menguasai aba-aba dan tempo.
  6. Kelompok Pengibar Bendera, bertugas mempersiapkan dan menaikkan Sang Merah Putih.
  7. Kelompok Paduan Suara, bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya..

Semua pejabat dan petugas upacara harus bekerja sama memastikan upacara berjalan rapi. Keterlibatan mereka juga bagian dari latihan karakter disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, dan cinta tanah air.

Waktu dan Tempat

Upacara bendera wajib dilaksanakan pada pagi hari di beberapa momen penting:

  • Hari Kemerdekaan (17 Agustus)
  • setiap hari Senin
  • Hari Besar Nasional tertentu.

Beberapa Hari Besar Nasional yang biasa diperingati dengan upacara:

  • Hari Pendidikan Nasional (2 Mei)
  • Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei)
  • Hari Lahir Pancasila (1 Juni), dan 
  • Hari Pahlawan (10 November).

Upacara hari Senin menjadi rutinitas, menanamkan disiplin dan semangat nasionalisme, sedangkan upacara di Hari Kemerdekaan atau Hari Besar Nasional jadi bentuk penghormatan pada sejarah dan perjuangan bangsa.

Tempat upacara umumnya di lapangan sekolah, baik jenjang pendidikan dasar mupun menengah—termasuk pendidikan keagamaan formal.

Pengatur Upacara wajib menyiapkan tempat sebelum kegiatan, memastikan lapangan, posisi tiang bendera, tempat Pembina, barisan peserta, posisi petugas, hingga perlengkapan sudah diatur. Formasi barisan bisa segaris atau huruf U, disesuaikan kondisi sekolah masing-masing.

Tata Cara Upacara

Tata cara upacara meliputi pengaturan barisan, pakaian peserta dan petugas, sampai pelaksanaan acara sesuai urutan. Semua harus disiapkan baik agar upacara berjalan rapi dan bermakna.

Terdapat dua pilihan utama bentuk formasi barisan untuk pelaksanaan upacara di sekolah:

  1. Bentuk Segaris: Suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat upacara.
  2. Bentuk U: Suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U serta menghadap ke pusat upacara.

Dalam pelaksanaannya, kedua bentuk formasi barisan tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan luas lapangan yang tersedia.

Tata pakaian upacara di sekolah diatur sebagai berikut:

  • Siswa: Wajib mengenakan pakaian seragam sekolah nasional yang dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru dan Tenaga Kependidikan: Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah atau sekolah masing-masing.
  • Petugas Upacara: Mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.

Susunan Upacara

Sesuai aturan terbaru dan pembaruan melalui Surat Edaran Bersama 2026, susunan upacara bendera di sekolah ada empat bagian: acara persiapan, acara pokok, acara penutupan, dan tambahan pasca-upacara (khusus Senin).

Dalam susunan baru, Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu “Rukun Sama Teman” juga dimasukkan demi penguatan karakter dan budaya sekolah yang aman.

A. Acara Persiapan

  1. Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara
  3. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
  4. Laporan setiap pemimpin barisan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan

B. Acara Pokok

  1. Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
  2. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
  3. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara
  4. Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya (3 stanza)
  5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
  6. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara diikuti seluruh peserta
  7. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945
  8. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia
  9. Amanat Pembina Upacara
  10. Menyanyikan lagu wajib nasional
  11. Pembacaan doa
  12. Laporan Pemimpin Upacara bahwa upacara selesai
  13. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara.

C. Acara Penutupan

  1. Pemimpin Upacara membubarkan peserta upacara.
  2. Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.

D. Tambahan Pasca-Upacara (Khusus Hari Senin)

Menyanyikan/Mendengarkan Lagu "Rukun Sama Teman": Setelah seluruh rangkaian upacara bendera selesai dilaksanakan, siswa dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta".

Perlengkapan dan Sarana

Kelengkapan upacara bendera wajib jadi perhatian. Perlengkapan meliputi sarana prasarana utama, naskah keperluan upacara, pakaian dan atribut, perlengkapan lagu, dan kesiapan lapangan.

  • Sarana prasarana utama: bendera Merah Putih, tiang, tali bendera, semua naskah yang diperlukan selama upacara, dan perlengkapan penting lainnya
  • Naskah dan teks: pastikan naskah Pancasila, teks Pembukaan UUD 1945, Ikrar Pelajar Indonesia, dan teks doa sudah siap. Sebaiknya, semua naskah dicek dan petugas berlatih sebelum upacara
  • Dukungan perlengkapan lagu: siapkan pemutar audio, pengeras suara, mikrofon, lagu Indonesia Raya tiga stanza, Mengheningkan Cipta, lagu wajib nasional, dan akses untuk lagu “Rukun Sama Teman” khusus pasca-upacara Senin.
  • Kesiapan lapangan: pastikan luas lapangan cukup dan mendukung barisan dalam formasi yang sudah direncanakan.

Lewat upacara bendera, sekolah menanamkan disiplin, tanggung jawab, kerja sama, penghormatan terhadap simbol negara, juga cinta tanah air. Agar tujuan ini tercapai, penting semua pejabat dan petugas paham tugasnya, jadwal dan tempat jelas, tata cara ditaati, susunan acara diikuti, dan perlengkapan disiapkan dengan baik.

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah: SEB 3 Menteri
Next Post

0Komentar

© Copyright - Panduan Mengajar. All rights reserved.

Panduan Mengajar