Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi

PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.
program peningkatan kompetensi pembelajaran

Saat ini, pemerintah melalui Dirjen GTK Kemdikbud sedang melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran atau PKP, dengan sasaran para guru pada semua jenjang. Akibatnya, banyak guru kini berusaha mencari informasi perihal PKP itu sendiri. Sehingga nantinya para guru peserta ini sedikit banyak tahu apa saja yang perlu dilakukan saat mengikuti program ini.

PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.

Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan Guru Inti (GI) sebagai fasilitator.

Sementara itu, kegiatan On-the-Job Learning (On) adalah kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada tahap On, peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran menggunakan pola 82 Jam Pelajaran (JP) @45 menit, dengan struktur program seperti pada gambar berikut.

struktur program pkp

Struktur Program PKP

Pola Pembelajaran

Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran In-On-In.

a. Pelaksanaan In (in service learning)

Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat kegiatan yang telah ditetapkan. Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan PKP Berbasis Zonasi. Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.

b. Pelaksanaan On (on the job learning)

Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah tiap-tiap peserta selama sekitar 1 minggu atau setara dengan 10 jam pelajaran, dengan asumsi 2JP/hari. Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan On.

Peserta pada program PKP Berbasis Zonasi harus berperan aktif dalam seluruh proses pembelajaran, antara lain:

  1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai jadwal yang ditetapkan.
  2. Melaksanakan proses pembelajaran secara aktif dan berkomitmen tinggi.
  3. Melaksanakan pembelajaran secara kolaboratif.
  4. Berbagi pengalaman kepada peserta lain.
  5. Mencari jawaban terhadap permasalahan melalui berbagai sumber antara lain melalui internet, buku, dan lain-lain.
  6. Mengungkapkan permasalahan terkait pembelajaran yang dihadapi.
  7. Menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran (tagihan) yang ditetapkan.

Penilaian

Pada Program PKP Berbasis Zonasi, komponen yang dinilai meliputi proses kegiatan pelatihan dan produk atau hasil belajar. Berdasarkan pada hasil penilaian proses dan penilaian produk, maka fasilitator dan Pengawas Sekolah akan melakukan penilaian secara menyeluruh kepada peserta dengan menggunakan format Penilaian Kompetensi.

Peserta dinyatakan KOMPETEN jika:

  1. Memenuhi minimal kehadiran 90% dari seluruh kegiatan In;
  2. Memperoleh penilaian proses dengan nilai minimal baik;
  3. Telah mengerjakan dan menyelesaikan semua tagihan-tagihan yang telah diberikan;
  4. Dinyatakan KOMPETEN oleh fasilitator dan pengawas sekolah.

Jika pada akhir kegiatan peserta dinyatakan belum kompeten, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan semua tagihan selama satu minggu.

Untuk lebih lengkapnya, bapak/ibu bisa mengunduh sumber artikel di atas pada link berikut ini:

Juknis Program PKP Berbasis Zonasi

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.