Pendaftaran PPG bagi Kepala Sekolah Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

pendaftaran ppg bagi kepala sekolah

Program sertifikasi guru PPG saat ini menjadi topik yang banyak diperbincangkan, khususnya oleh rekan guru yang ingin mengejar status guru profesional (memiliki sertifikat pendidik). Pemerintah pun juga sangat serius menjalankan amanah undang-undang, dengan memberikan kuota besar-besaran untuk calon guru peserta sertifikasi melalui program PPG.

Setelah beredarnya pengumuman syarat dan tata cara pendaftaran seleksi akademik PPG 2019, Dirjen GTK Kemdikbud kembali memberikan informasi baru tentang Pendaftaran Program PPG bagi Kepala Sekolah Yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik.

Isi surat tersebut adalah pemberitahuan kepada kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk segera mendaftarkan diri mengikuti pretest (seleksi kemampuan akademik). Berikut ini informasinya:

  1. Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik agar mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam surat dimaksud sebagaimana terlampir.
  2. Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama satu semester dengan pola hybrid learning (melalui daring selama 3 bulan dan tatap muka selama 6 minggu).
  3. Tahapan pelaksanaan PPG dimulai dengan melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id, mengikuti seleksi akademik, mengumpulkan administrasi bagi yang lulus seleksi akademik, mengikuti program PPG di Perguruan Tinggi sesuai dengan kuota yang tersedia.

Download Surat Dirjen GTK Nomor 7262/B5.3/GT/2019.pdf

Berdasarkan informasi di atas, maka tidak ada perbedaan baik kepala sekolah maupun guru yang ingin mengikuti sertifikasi PPG. Artinya, kepala sekolah harus melalui tahap dan proses sebagaimana yang guru lakukan, dimulai dengan mendaftarkan diri melalui akun SIM PKB (gtk.kemdikbud.go.id), lalu lulus seleksi akademik, mengikuti daring, dan seterusnya.

Dan edaran tersebut tampaknya lebih ditujukan kepada kepala sekolah di sekolah-sekolah swasta, mengingat jika di sekolah negeri umumnya kepala sekolah sudah sertifikasi karena pencalonan kepala sekolah negeri biasanya mensyaratkan harus sudah memiliki sertifikat pendidik. Namun jika memang ada kepala sekolah negeri yang belum sertifikasi, tentu tetap berhak mengikuti program PPG di atas selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Demikian informasi yang dapat admin bagikan berkenaan dengan pendaftaran program PPG bagi kepala sekolah. Mudah-mudahan bermanfaat..

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.