Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020
Tata cara atau juknis pengisian blangko ijasah tahun ajaran 2019/2020 menjadi salah satu topik yang banyak dipertanyakan. Bagaimana tidak, dengan situasi sekarang dimana ujian nasional dibatalkan, ulangan akhir semester ditiadakan, anak-anak harus belajar dari rumah, lalu bagaimana dengan ijasah anak-anak yang menduduki kelas akhir - kelas 6, 9, dan 12?
Seperti diketahui, ijasah merupakan dokumen penting yang dimiliki semua siswa. Ijasah bukan hanya pertanda seseorang telah menyelesaikan satu jenjang pendidikan, tapi juga sebagai syarat untuk bisa masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Bahkan di dunia kerja, banyak juga yang mensyaratkan kepemilikan ijasah minimal sesuai kebutuhan masing-masing.
Bukan hanya guru yang cemas tentang bagaimana teknis penghitungan nilai sehingga bisa dicantumkan di ijasah nanti, siswa juga banyak yang cemas. Tentang bagaimana status ijasahnya kelak, karena seperti kita ketahui, dengan tidak adanya ujian sekolah atau ujian nasional, maka siswa tidak lagi menerima SKHU atau Surat Keterangan Hasil Ujian.
Juknis tentang tata cara pengisian ijasah penting untuk segera dipelajari guru, khususnya yang diberi mandat untuk mengisinya. Sebab, tidak ada toleransi manakala ada isian di ijasah ada yang salah. Harus mengajukan permohonan blangko baru. Sehingga dengan mempelajari juknis sedari awal, kemungkinan salah dalam pengisian ijasah bisa diminilisir.
Baca juga Panduan Menulis Ijasah Bagi Anda Yang baru Pertama Kali
Nah, saat ini Kemendikbud sudah merilis juknis yang berisi tentang spesifikasi, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijasah yang dimaksud. Bagi anda khususnya kepala sekolah dan guru yang mendapat mandat untuk mengisinya, penting kiranya mempelajari isi juknis ini.
Download File
Persesjen Nomor 5 Tahun 2020 (PDF 20 mb)
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan . Semoga postingan singkat ini bermanfaat. Salam
Gabung dalam percakapan