Juknis PPDB Terbaru (Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021)

aturan ppdb terbaru, permendikbud nomor 1 tahun 2021, juknis ppdb sd smp sma

Informasi tentang tata cara/aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan selalu ditunggu tiap tahunnya. Khususnya orang tua siswa yang anaknya sedang duduk di kelas akhir, dan akan masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

Baru-baru ini, Kemdikbud merilis peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan PPDB mulai tahun ajaran 2021/2022. Penting bagi pihak sekolah untuk mengetahuinya, agar sosialisasi kepada calon peserta didik baru bisa segera dilakukan.

Jadi, mulai saat ini dasar/acuan kita dalam melaksanakan PPDB mulai tahun ajaran baru nanti adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No 44 tahun 2019 yang saat ini sudah tidak berlaku.

Apa yang baru dalam pelaksanaan PPDB tahun ini?

Mencermati isinya, jalur pendaftaraan PPDB tahun ini tetap empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Namun yang penting diketahui, ada beberapa pembaruan terkait ketentuan masing-masing jalur tersebut. Berikut kami merangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

A. Jalur Zonasi

Ketentuan tentang jalur zonasi sebagai berikut:

  1. Jalur zonasi terdiri atas : jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  2. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  4. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi bencana alam atau bencana sosial.

B. Jalur Afirmasi

Ketentuan tentang jalur afirmasi sebagai berikut:

  1. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  2. PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru: berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  4. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan: a). bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan b). surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
  2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari: a). instansi, b). lembaga, c) kantor, dan/atau d). perusahaan yang mempekerjakan.
  3. 3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

D. Jalur Prestasi

Ketentuan tentang jalur prestasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi jika masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di atas.
  2. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
  3. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
  • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Rapor sebagaimana dimaksud menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. 
  • Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga:

Contoh Brosur PPDB Format Word (Mudah Diedit)
8 Tips Membuat Brosur PPDB yang Menarik Perhatian Siswa Baru

Itulah keempat jalur pendaftaran PPDB tahun ini. Lebih lengkapnya, anda bisa membaca Permendikbud No 1 Tahun 2021 di laman jdih.kemdikbud.go.id atau melalui link di bawah ini:

Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.