Contoh Format Surat Keterangan Lulus (SKL) UKMPPG
Surat Keterangan Lulus / SKL UKMPPG diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan kepada mahasiswa atau peserta yang dinyatakan lulus Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (Ukin).
Surat keterangan ini digunakan sebagai pengganti sementara sertifikat pendidik yang masih dalam proses penyelesaian, sehingga masa berlakunya hanya sampai serdik itu diterima. Sertifikat pendidik sendiri umumnya baru diserahkan beberapa bulan sejak dinyatakan lulus UKMPPG.
Adanya surat pengganti ini bukan kebijakan sejak awal PPG diadakan, seperti di tahun 2018 dimana mahasiswa yang lulus tidak diberikan surat keterangan sampai sertifikat pendidik diterima. Namun karena banyak yang memerlukan bukti lulus PPG untuk persyaratan tertentu, sedangkan serdik masih dalam proses, maka LPTK menerbitkan surat pengganti sementara ini.
Adapun data atau informasi yang ada pada SKL UKMPPG diantaranya adalah nomor peserta UKG, NIM, nama mahasiswa, tempat tanggal lahir, bidang studi, nomor sertifikat, dan jenis PPG (prajabatan atau dalam jabatan). Selain itu tentu saja ada keterangan bahwa yang bersangkutan telah LULUS dalam UKMPPG pada periode dan tahun yang diikuti.
Berikut ini contoh formatnya:
Format Surat Keterangan Lulus (SKL) UKMPPG
Adapun waktu dan isi surat keterangan bisa berbeda-beda pada tiap LPTK, karena intinya adalah LPTK telah menyatakan bahwa yang bersangkutan telah lulus UKMPPG (UP dan Ukin) dan tinggal menunggu sertifikat pendidik yang masih dalam proses.
Hal penting yang perlu Bapak Ibu lakukan adalah mencermati isi SKL tersebut segera setelah LPTK mengeluarkannya. Karena disini Bapak Ibu masih diberi kesempatan untuk mengecek kebenaran data yang tertulis, seperti nama, NIM, tanggal lahir dan lain-lain. LPTK umumnya memberi tenggat beberapa waktu pada mahasiswa untuk melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data.
Jika data tersebut sudah benar, kita bisa langsung mencetaknya. Namun jika masih ada data yang salah, kita bisa mengajukan perbaikan. Nah, teknis memperbaiki data ini berbeda-beda di tiap LPTK, ada yang diberikan contact center, ada yang diminta mengisi formulir online, dan lain-lain. Disini perlu peran aktif dari Bapak Ibu untuk terus memantau website LPTK atau helpdesk yang tersedia.
Gabung dalam percakapan