Verifikasi dan Validasi Surat Keterangan Lulus (SKL) UKMPPG

Setelah selesai mengikuti UKMPPG dan dinyatakan lulus, LPTK akan menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) UKMPPG. Disini mahasiswa (peserta PPG) diminta untuk kroscek kebenaran data dalam SKL tersebut dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Seperti diketahui, peserta PPG Dalam Jabatan harus melalui banyak tahapan yang harus diselesaikan. Mulai dari tahap awal (orientasi) hingga mengikuti Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja (UKMPPG). Bahkan ketika sudah selesai dan dinyatakan lulus, peserta harus menunggu info dari LPTK perihal surat keterangan lulus (SKL).

SKL adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan LPTK sebagai pengganti sementara sertifikat pendidik. Jika peserta punya kepentingan tertentu yang harus melampirkan setifikat pendidik, maka SKL ini bisa digunakan dan berlaku sampai serdik diserahkan.

Ketika LPTK mengumumkan telah mengeluarkan SKL, mereka akan meminta peserta untuk memverifikasi kebenaran isi SKL. Apakah sudah sesuai atau belum dengan kondisi sebenarnya. Bahkan beberapa LPTK memberi batas waktu untuk proses ini. Jika tidak ada respon dari peserta, maka dianggap data yang tertera sudah benar dan siap dicetak.

Tiap LPTK punya cara masing-masing untuk proses verifikasi validasi (perbaikan data) ini. Sehingga peserta harus aktif memantau laman resmi atau sumber info resmi lainnya.

Seperti di LPTK UNNES, memberikan link google form untuk mengisi data yang salah dan perbaikannya, serta mengunggah bukti berupa foto/scan ijazah. Di formulir disertakan pula nomor kontak yang bisa dihubungi.

Berbeda lagi dengan LPTK UNY, menggunakan website/laman resminya dimana peserta harus login terlebih dulu menggunakan akun mahasiswa. Setelah itu mempelajari dan mencermati SKL yang muncul. Jika sudah benar bisa klik tombol validasi dan tombol cetak SKL akan muncul.

Meskipun sederhana, tapi kroscek data SKL ini penting. Misalkan suatu saat Bapak Ibu diminta sertifikat pendidik untuk keperluan tertentu, sedangkan serdiknya masih belum diserahkan pihak LPTK, maka kebenaran data SKL ini yang dijadikan acuan. Jika datanya tidak sesuai dengan data utama seperti ijazah, maka bisa jadi berkas Bapak Ibu ditolak.

Demikian postingan singkat tentang Verifikasi dan Validasi Surat Keterangan Lulus (SKL) UKMPPG. Mudah-mudahan bermanfaat..

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.