Penjabaran 11 Macam Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah

Tugas tim bos sekolah, peran dan tanggung jawab tim bos reguler, pengelolaan dana bos reguler

Seperti yang tertera di juknis BOS, sekolah harus menetapkan Tim Pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah selaku penanggung jawab dan 4 orang anggota dari unsur bendahara, guru, komite sekolah, dan perwakilan orang tua/wali (masing-masing 1 orang).

Tim BOS memiliki peran cukup penting, karena berurusan dengan keuangan yang menentukan bagaimana operasional sekolah bisa berjalan. Maka siapa saja yang ditunjuk masuk dalam keanggotaan, seyogyanya berusaha menjalankan peran ini sebaik-baiknya.

tugas tim bos sekolah

Nah, apa saja tugas dan tanggung Tim BOS Sekolah? Berikut admin uraikan mulai awal hingga akhir, yang admin kembangkan dari Juknis BOS Reguler terbaru.

1. Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah

Dasar yang digunakan dalam pencairan dana BOS adalah data dapodik. Apakah sekolah itu bersedia menerima dana BOS dan berapa jumlah siswanya untuk menentukan besar dana BOS yang diterima.

Kalau dicermati, tugas pertama ini sebenarnya domainnya operator sekolah. Sehingga tak heran banyak sekolah menunjuk operator masuk keanggotaan Tim BOS dari unsur guru, sehingga pekerjaan lebih efektif dan komunikasi bisa lebih mudah.

Bagaimana kalau tidak ada operator dalam keanggotaan Tim BOS? Jika demikian, mau tidak mau Tim BOS (khususnya bendahara) harus sering berkoordinasi khususnya jangan sampai pengisian dan pengiriman data dapodik melewati batas cut-off.

2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam dapodik

Seharusnya tidak ada masalah dalam tugas kedua ini, karena ketika melakukan pengiriman data dapodik (sinkronisasi), kepala sekolah telah menyatakan bahwa data dapodik sudah benar dan bertanggung jawab mutlak terhadap isiannya.

3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler

RKAS (Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah) disusun tiap awal tahun anggaran. Semua pengeluaran yang bersumber dari dana BOS harus mengacu pada RKAS tersebut.

Tugas Tim BOS disini adalah memahami secara penuh isi permendikbud yang mengatur juknis BOS yang menjelaskan 12 komponen penggunaan dana BOS serta larangan-larangan penggunaannya. Dalam RKAS, komponen penggunaan dana BOS itu dirinci ke dalam 8 standar nasional pendidikan.

Baca juga : Distribusi Peruntukan Dana BOS ke Dalam 8 Standar Nasional Pendidikan

4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian

RKAS yang telah disusun kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi ARKAS (bisa diunduh di laman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Catatan: Untuk saat ini, belum semua sekolah mengimplementasikan Aplikasi ARKASmengingat Kemdikbud masih terus melakukan sosialisasi/bimtek penggunaannya. Saat inipun banyak daerah menggunakan portal tersendiri untuk menginput RKAS, dan selanjutnya oleh pihak dinas dikirim ke kementerian.

5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler

Dana BOS yang sudah diterima dikelola oleh Tim BOS secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas ini dilaksanakan oleh bendahara lalu secara berkala melaporkannya kepada anggota Tim BOS. Pembukuan yang harus dimiliki diantaranya RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, serta dokumen lain yang diperlukan. Bukti pengeluaran (faktur/nota/kuitansi) juga disimpan dengan baik dan dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban.

7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id

Setelah dana BOS diterima dari bank, Tim BOS melakukan konfirmasi dana diterima melalui laman BOS Kemdikbud. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk ke bos.kemdikbud.go.id
  • Login untuk masuk
  • Pada menu sebelah kiri, pilih Konfirmasi Dana BOS.
  • Klik Konfirmasi pada dana BOS tahap berapa yang sudah diterima.
konfirmasi dana bos diterima

8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id

Setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tiap tahap, Tim BOS melaporkan rekapitulasi penggunaan dana (K8) tiap komponen secara online di laman BOS Kemdikbud.

Untuk lebih jelasnya, silakan membaca artikel Cara Mengisi Laporan BOS Online Terbaru

9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima

10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain.

Audit oleh inspektorat biasanya dilakukan setelah selesai tahun anggaran, untuk mengecek pengelolaan dan laporan dana BOS selama 3 tahap. Namun tidak menutup kemungkinan audit dilakukan sewaktu-waktu. Intinya, Tim BOS bersedia menunjukkan pembukuan dan pelaporan dana BOS saat dilakukan audit.

11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Tugas terakhir Tim BOS adalah mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

Baca juga : Contoh SK Tim BOS Reguler Terbaru

Demikian uraian tentang tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah. Kiranya artikel ini bermanfaat bagi anda yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS. Semoga Bapak Ibu diberi kemudahan dan tidak menemui kendala dalam melaksanakan tugas ini, amiin.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.