Cara Aktivasi Akun My SAPK bagi PNS dan PPPK

Cara Aktivasi Akun My SAPK bagi PNS dan PPPK
aktivasi akun mysapk bkn

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan keputusan nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN tertanggal 10 Mei 2021. Dengan ini, maka setiap ASN (PNS dan PPPK) harus melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi berbasis gawai/mobile yaitu MySAPK.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh ASN yaitu melakukan aktivasi akun di aplikasi tersebut. Nah, bagaimana caranya? Pada artikel ini, kita akan membahasnya.

Pertama, kita perlu instal dulu Aplikasi MySAPK. Untuk mengunduhnya, bisa melalui web pdm-asn.bkn.go.id (cari tombol Download MySAPK) atau bisa juga langsung membuka playstore di smartphone kita masing-masing dan mengetik kata kunci "MySAPK BKN".

Setelah terinstal, baru kita melakukan proses aktivasi. Silakan pilih "Lupa Password".

lupa password mysapk

Disini kita harus menyiapkan email aktif yang sudah terdaftar di SAPK/SIASN. Masukkan NIP dan email anda.

email mysapk bkn

Bagaimana jika email salah/tidak sesuai/sudah tidak aktif? Jika demikian, maka kita harus segera mengubungi BKD/BKPSDM instansi kita masing-masing.

Selanjutnya, buka pesan yang masuk ke email kita berisi Token MySAPKN.

Masukkan token tersebut di kolom yang tadi diminta di aplikasi. Lalu isikan password baru sesuai ketentuan yang tertera.

Jika langkah-langkah di atas sudah benar, maka proses aktivasi sudah berhasil dan kita bisa login ke dalam aplikasi MySAPK.

Nantinya, kita akan diminta melakukan pemutakhiran data dengan mengunggah dokumen-dokumen penting. Jadwal pelaksanaannya masih menunggu info lebih lanjut dan berbeda-beda tiap Kanreg. Untuk sementara, kita bisa siapkan dulu file (scan) dokumen yang kita miliki dalam format PDF berukuran maksimal 1 Mb.

Demikian ulasan singkat tentang cara aktivasi akun MySAPK bagi teman-teman PNS dan PPPK. Mudah-mudahan bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.