Tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas dalam ANBK

Proktor bertugas menangani aspek teknis aplikasi. Teknisi bertugas mengelola sarana komputer dan jaringan. Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan AN.

Tugas Proktor, Teknisi dan Pengawas dalam ANBK - Asesmen Nasional merupakan program yang masih baru dan mulai diterapkan tahun ini. Sehingga banyak istilah yang juga masih baru bagi pendidik di sekolah.

Bagi sekolah yang sudah pernah menerapkan UNBK sebelumnya, mungkin sudah cukup familiar dengan istilah-istilah itu. Tapi bagi yang belum sama sekali melaksanakan ujian/evaluasi berbasis komputer, khususnya SD, pasti bertanya-tanya.

Istilah yang masih baru itu diantaranya adalah proktor dan teknisi.

Karena ANBK nanti diterapkan menyeluruh untuk semua sekolah, mau tidak mau kita harus memahami apa itu proktor dan teknisi. Siapa yang bisa ditunjuk sebagai proktor dan teknisi, dan apa tugas yang harus dilakukannya? Selain proktor dan teknisi, personil yang wajib ada di dalam ruang asesmen nanti adalah pengawas.

Tugas Proktor ANBK

PROKTOR

Proktor adalah petugas yang menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional. Pada saat pelaksanaan asesmen, setiap ruang ditangani oleh 1 orang proktor untuk mengoperasikan aplikasi.

Proktor diutamakan pendidik/tenaga kependidikan dari sekolah bersangkutan, tapi tidak menutup kemungkinan berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor.

Mengutip dari POS Asesmen Nasional 2024, tugas proktor adalah:

  1. menandatangani pakta integritas
  2. mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN
  3. melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN
  4. menangani aplikasi maksimal 30 komputer klien untuk satu orang proktor
  5. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar
  6. melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK
  7. melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN
  8. melakukan login ke dalam Jaman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN
  9. mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan dalam berita acara pelaksanaan
  10. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat Satuan Pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas
  11. memastikan kelengkapan dokumen berita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK.
Tugas Teknisi ANBK

TEKNISI

Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di satuan pendidikan pada saat pelaksanaan AN. Pada setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 orang teknisi.

Seperti halnya proktor, teknisi juga diutamakan berasal dari sekolah bersangkutan, tetapi bisa juga berasal dari satuan pendidikan lain jika belum memiliki tenaga yang kompeten.

Adapun tugas teknisi dalam pelaksanaan ANBK yaitu:

  1. menandatangani pakta integritas
  2. menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN
  3. menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen
  4. melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN
  5. melaporkan kesiapan sarana prasarana komputer dan aplikasi kepada penanggung jawab satuan pendidikan.
Tugas Pengawas ANBK

PENGAWAS

Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang bertugas mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen. Pada setiap ruangan AN diawasi oleh 1 orang pengawas.

Berbeda dari proktor/teknisi, pengawas ditetapkan secara silang atau berasal dari satuan pendidikan lain yang melaksanakan AN.

Tugas pengawas dalam pelaksanaan ANBK yaitu:

  1. menandatangani pakta integritas
  2. memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN
  3. memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor
  4. mengawasi pelaksanaan AN maksimal 15 peserta untuk satu orang pengawas
  5. memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan
  6. membacakan tata tertib pelaksanaan AN
  7. membacakan daftar istilah (glosarium) dan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk jenjang SD/ MI/ SDLB/ Paket A/ PKPPS Ula dan yang sederajat
  8. membacakan buku petunjuk pelaksanaan AN untuk JenJang SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B/ PKPPS Wustha dan yang sederajat, dan SMA/ MA/ SMK/ MAK / SMALB/ Paket C/ PKPPS Ulya dan yang sederajat
  9. mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN
  10. memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal pada aplikasi ANBK
  11. menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN
  12. mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN dan dan menyampaikan kepada Proktor untuk dimasukkan ke dalam berita acara pelaksanaan dan
  13. membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
Ketentuan lain yang perlu diketahui proktor, teknisi dan pengawas adalah harus menandatangani pakta integritas (format pakta integritas terdapat di laman ANBK). Selain itu ketiganya juga tidak diperkenankan membawa/menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN.

Demikian penjelasan tentang tugas proktor, teknisi dan pengawas dalam asesmen nasional. Mari kita belajar bersama-sama dan berupaya dengan maksimal mensukseskan pelaksanaan ANBK ini.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.