Pengaturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Pengaturan PTM Terbatas Semester 2 Tahun 2021-2022 - Seperti diketahui, saat ini pemerintah melalui empat kementerian telah menerbitkan SKB 4 Menteri yang berisi kewajiban semua sekolah untuk melaksanakan PTM Terbatas mulai semester 2 tahun pelajaran 2021/2022.

Itu artinya, mulai Januari 2022 semua sekolah wajib melaksanakan PTM Terbatas dengan pengaturan disesuaikan pada level PPKM di daerahnya.

Seperti apa pengaturan PTM Terbatas yang dilakukan oleh sekolah?

Merujuk pada SKB 4 Menteri, berikut ini pengaturan PTM Terbatas pada di sekolah berdasarkan level PPKM daerah masing-masing:

pengaturan PTM terbatas

PTM Terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari
- jumlah peserta didik 100 persen
- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian
- jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

3. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

PTM Terbatas di wilayah PPKM level 3

1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- setiap hari secara bergantian
- jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PTM Terbatas di wilayah PPKM level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PTM Terbatas di wilayah khusus

PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Untuk lebih lengkapnya, silakan mengunduh SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 21 Desember 2021 di laman www.kemdikbud.go.id atau disini.

Demikian informasi berkenaan dengan persiapan pembelajaran kita pada semester yang akan datang. Semoga bermanfaat.

Terima kasih telah mengunjungi lapak sederhana ini. Kehadiran dan dukungan Anda adalah penyemangat saya untuk terus menulis dan berbagi informasi tentang pendidikan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.