Pedoman Uji Kompetensi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Guru

Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru, penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural

Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru merupakan proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Pelaksana Guru untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional Guru.

Tujuan dari Uji Kompetensi ini adalah untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Guru terhadap standar kompetensi JF Guru.

uji kompetensi jabatan fungsional

Peserta uji kompetensi ini adalah PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru yang belum atau sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat Penata golongan ruang III/c ke atas dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang telah memiliki Persetujuan Teknis menjadi golongan ruang III/c.

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Persyaratan

Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
  6. nilai penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Dokumen

Dokumen peserta Uji Kompetensi sebagai berikut:

  1. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik
  2. surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat secara jasmani dan rohani
  3. scan Asli ijazah terakhir yang telah dilegalisasi
  4. scan Asli surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  5. scan Asli penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang, dan
  6. dokumen persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN bagi PNS belum memiliki surat keputusan pengangkatan Penata golongan ruang III/c.

Adapun materi Uji Kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, dan diselenggarakan melalui metode tes berbasis komputer secara daring (Platform Merdeka Mengajar), dimana peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia.

Untuk pedoman lebih lengkapnya dapat Bapak/Ibu unduh pada tautan Pedoman Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru.pdf

Demikian informasi yang dapat admin bagikan berkenaan dengan uji kompetensi bagi rekan-rekan guru PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru. Semoga bermanfaat.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.